Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
Menerima hasil pekerjaan jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak).
Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Berhak untuk dapat menggunakan Logo Lembaga Sertifikasi PT ISE dan atau Merek dagang PEFC pada semua hasil produksi dan kemasan yang memenuhi standar penilaian Lembaga Sertifikasi PT ISE yang dibuktikan dengan diterbitkannya SERTIFIKAT.