• Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PT ISE secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
  • Menerima hasil pekerjaan (Laporan hasil audit) dan ketentuan yang telah disepakati.
  • Mengajukan banding atas hasil keputusan sertifikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Hak menggunakan merek dagang PEFC-IFCC setelah menandatangani kontrak perjanjian penggunaan merek dagang PEFC