Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PT ISE secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
Menerima hasil pekerjaan (Laporan hasil audit) dan ketentuan yang telah disepakati.
Mengajukan banding atas hasil keputusan sertifikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Hak menggunakan merek dagang PEFC-IFCC setelah menandatangani kontrak perjanjian penggunaan merek dagang PEFC