• Memperoleh hasil kajian Permohonan dan Aplikasi
  • Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
  • Menerima hasil pekerjaan jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak).
  • Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Berhak untuk dapat menggunakan Logo LPVI pada semua hasil produksi dan kemasan yang memenuhi standar penilaian LPVI yang dibuktikan dengan diterbitkannya SERTIFIKAT.