Pengembangan Bioenergi Berbasis Sawit dan ISPO Hilir Bioenergi

Bioenergi adalah energi terbarukan dari sumber daya hayati atau organik, bergantung pada pengusahaan manusia dan karakteristik setempat. Sumber daya bioenergi mencakup tanaman energi, oil crop (kelapa sawit, bunga matahari, tebu, kedelai, jarak, jagung, olive, rapeseed), dan limbah (hutan, pertanian, peternakan, agro-industri, sampah kota, rumah tangga, industri). 

Implementasi biofuels melalui mandatori pemanfaatan biodiesel 35% (B35) didukung insentif dari pungutan dana perkebunan kelapa sawit oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Pengembangan biogas dan biometana meliputi pemanfaatan biogas skala rumah tangga, komunal, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dari limbah domestik, kotoran hewan atau limbah pertanian. Pengembangan Pembangkit Listrik Bioenergi, pemanfaatan biomassa melalui cofiring PLTU dan pemanfaatan langsung, pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) sebagai substitusi BBM, dan pemanfaatan biogas/biometana pada skala komersial.

Mandatori pemanfaatan biodiesel terus ditingkatkan, dengan target B35 pada tahun 2023 dan 2024, serta B40 pada tahun 2025. Penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar mempertimbangkan keseimbangan pemanfaatan CPO (Crude Palm Oil) nasional dan prinsip keberlanjutan. Status per 26 Februari 2025 menunjukkan kelanjutan implementasi mandatori biodiesel.

Luas perkebunan kelapa sawit nasional dan produksi CPO terus meningkat dari tahun 2019 hingga 2023. Penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar dipertimbangkan dengan menjaga keseimbangan pemanfaatan CPO nasional, kontribusi sawit terhadap devisa, dan prinsip keberlanjutan. Biogas sebagai sumber energi dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, rumah tangga/komunal, dan industri. Pengembangan dan pemanfaatan biogas penting untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi nasional dan memiliki nilai tambah pupuk.

Pemanfaatan biogas dapat mengurangi impor LPG (Liquified Petroleum Gas), memanfaatkan potensi limbah pertanian dan perkebunan, serta mengatasi isu lingkungan terkait emisi metana. Biogas dapat dimurnikan menjadi CBG sebagai pengganti LPG dan CNG (Compressed Natural Gas), serta untuk transportasi. Rencana pengembangan biogas sebagai bahan bakar lain (Biometana) tahun 2025 akan dibangun oleh pengembang di Provinsi Sumatera Utara dengan total potensi kapasitas sebesar 14.859 Nm3/hari. Produksi biometana tahun 2024 sebesar 4,23 juta m3 dari 3 Perusahaan yang telah mendapatkan izin niaga biometana: PT KIS, PT DSN, dan PT DIN.

Rancangan peraturan Menteri ESDM ISPO hilir energi mengatur sertifikasi ISPO rantai pasok bioenergi berbasis sawit, yang dapat ditelusuri satu langkah ke belakang. Sertifikasi ISPO wajib dilakukan terhadap usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit. Konsep sertifikasi ISPO bioenergi berbasis sawit adalah traceable one step back, untuk simplifikasi sesuai revisi perpres ISPO. Prinsip sertifikasi ISPO bagi usaha bioenergi kelapa sawit meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Prinsip dan kriteria ISPO untuk usaha bioenergi kelapa sawit mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Lembaga Sertifikasi ISPO wajib terakreditasi oleh KAN (Komite AKreditasi Nasional) dan melaporkan kepada Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan/atau MESDM serta Komite ISPO secara berkala. Persyaratan permohonan ISPO oleh Perusahaan Bioenergi harus dilengkapi dengan dokumen izin usaha BBN, biomassa, atau biogas, dan sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan kelapa Sawit. Biaya proses Sertifikasi ISPO dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan Sertifikasi ISPO (hulu dan hilir). Kewajiban sertifikasi ISPO bagi Perusahaan Bioenergi berlaku setelah 2 tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.

Disarikan dari Webinar dengan judul “Implikasi bisnis dan Hukum Perpres 16 Tahun 2025” oleh Direktorat Bioenergi (MZ)

Sertifikasi ISPO kini jadi syarat wajib bagi pelaku usaha sawit di Indonesia, Sudahkah perusahaan Anda bersertifikat ISPO? Raih kepercayaan mitra dan konsumen dengan sertifikasi yang kredibel. PT ISE siap membantu proses sertifikasi Anda dari awal hingga tuntas

Share

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Artikel Terbaru

News