Membandingkan Perpres 44/2020 dan Perpres 16/2025

Sertifikasi Keberlanjutan Perkebunan Kelapa Sawit

Perubahan utama yang dibawa oleh Perpres 16 Tahun 2025 dibandingkan dengan Perpres 44 Tahun 2020 meliputi beberapa aspek sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup Sertifikasi:

Perpres 44/2020 mencakup usaha perkebunan kelapa sawit.

Perpres 16/2025 memperluas ruang lingkup, mencakup usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit.

2. Definisi dan Ketentuan Kriteria:

Perpres 16/2025 merinci definisi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Sertifikasi ISPO, serta prinsip dan kriteria ISPO yang lebih lengkap dan terperinci.

3. Pengaturan Sistem Informasi dan Kelembagaan:

Perpres 16/2025 menegaskan sistem informasi dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO serta kelembagaan dalam pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan.

4. Biaya Proses Sertifikasi:

Pada Perpres 16/2025, ketentuan mengenai biaya proses sertifikasi diatur lebih rinci, termasuk sumber pendanaan yang sah, baik dari APBN, APBD, maupun dana perkebunan.

5. Ketentuan Peralihan dan Pengaturan Waktu:

Perpres 16/2025 mengatur ketentuan peralihan dan batas waktu penyesuaian serta pelaksanaan sertifikasi, termasuk masa berlakunya kewajiban sertifikasi bagi pekebun dan perusahaan mulai dari 4-5 tahun sejak pelaksanaan.

6. Koordinasi dan Kelembagaan:

Penguatan peran kelembagaan nasional dan daerah dalam pengelolaan dan pengawasan sistem sertifikasi, termasuk pengembangan sistem informasi terpadu.

7. Pengaturan Kewajiban dan Sanksi:

Peningkatan ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar, menjalani dan menyelesaikan proses sertifikasi, serta sanksi administratif bagi yang melanggar, termasuk denda dan penghentian usaha.

Secara umum, Perpres 16/2025 mengandung penyempurnaan dan penambahan ketentuan yang mendorong keberlanjutan, transparansi, efisiensi, serta penguatan kelembagaan dan sistem informasi terkait sertifikasi ISPO, sebagai langkah strategis menyesuaikan perkembangan internasional dan kebutuhan nasional.

Perpres 16 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan daya saing bisnis kelapa sawit Indonesia di pasar internasional melalui beberapa cara sebagai berikut:

1. Peningkatan Keberlanjutan dan Prinsip Lingkungan:

Dengan memperkuat sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO), produsen Indonesia diharapkan mampu memenuhi standar keberlanjutan internasional yang semakin ketat, sehingga memperoleh akses yang lebih mudah ke pasar global yang menuntut produk berkelanjutan dan ramah lingkungan.

2. Penguatan Kelembagaan dan Sistem Informasi:

Pengembangan sistem informasi terpadu dan kelembagaan yang solid memudahkan pengawasan, verifikasi, serta transparansi proses sertifikasi, sehingga meningkatkan kepercayaan pembeli internasional dan mencegah isu-isu yang dapat menurunkan citra produk Indonesia.

3. Pengurangan Sanksi dan Hambatan Non-Tarif:

Dengan kepastian hukum yang lebih baik dan sistem sertifikasi yang terstandarisasi, risiko produk dikenai hambatan non-tarif seperti promosi ke pasar internasional mengalami hambatan akibat isu keberlanjutan, dapat diminimalkan. Hal ini membuka peluang ekspor yang lebih luas dan kompetitif.

4. Peralihan Menuju Praktik Perkebunan Berkelanjutan:

Ketentuan waktu transisi yang diatur dalam Perpres memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan diri secara bertahap, sehingga proses transformasi menuju praktik perkebunan yang lebih berkelanjutan berjalan lebih lancar dan tidak mengganggu keberlangsungan bisnis mereka.

5. Dukungan terhadap Diversifikasi Produk:

Dengan mencakup industri hilir dan usaha bioenergi, Perpres ini mendorong pengembangan produk turunan yang bernilai tinggi dan berkelanjutan, meningkatkan keunggulan kompetitif Indonesia di berbagai segmen pasar global.

Secara keseluruhan, diharapkan implementasi Perpres 16/2025 akan meningkatkan citra kelapa sawit Indonesia sebagai produsen yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial, yang menjadi faktor penting dalam memenangkan persaingan di pasar internasional. Hal ini akan berujung pada peningkatan volume ekspor, akses pasar yang lebih luas, dan harga yang lebih kompetitif di tingkat global.

Disarikan dari Webinar dengan judul “ Implikasi bisnis dan Hukum Perpres 16 Tahun 2025 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

(MZ)

Share

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Artikel Terbaru

News