Pada tanggal 3 Desember 2025, PT Intishar Sadira Eshan (PT ISE) telah menerbitkan Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada empat koperasi kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, melalui Program Pembiayaan ISPO yang didukung oleh dana APBD Kabupaten Paser, yaitu KPUD Rangan Jaya, KPUD Tani Subur, KUD Tunas Murni, dan Koperasi Jasa Harapan Baru.
Pelaksanaan audit ISPO merupakan bagian dari kewajiban penerapan prinsip keberlanjutan pada sektor kelapa sawit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020. Audit ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan koperasi terhadap lima Prinsip dan Kriteria ISPO untuk Pekebun, yang mencakup aspek legalitas usaha, penerapan praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practices), pengelolaan lingkungan, transparansi, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.




Proses audit dilaksanakan melalui pendekatan wawancara, observasi lapangan, dan verifikasi dokumen, serta dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pengurus koperasi, anggota koperasi, dan perwakilan masyarakat sekitar.
Dengan diperolehnya sertifikat ISPO, koperasi sawit diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha, membangun citra positif melalui pengelolaan kelapa sawit yang lebih bertanggung jawab secara lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta membuka akses pasar yang lebih luas, khususnya pasar internasional. Selain itu, sertifikasi ISPO juga berperan dalam memastikan kepastian legalitas usaha, meningkatkan kualitas hidup petani, serta menegaskan komitmen koperasi terhadap penerapan standar kelapa sawit berkelanjutan. (IDS)




