Pengaturan Keterlusuran Keberlanjutan Produk Industri Hilir Kelapa Sawit dan Rantai Pasoknya (ISPO Hilir)

Pembinaan industri perkelapasawitan nasional melibatkan sektor hulu (perkebunan), sektor industri pengolahan, sektor perdagangan domestik dan internasional, serta sektor pengguna biofuel. Kementerian Pertanian membina budidaya pertanian untuk peningkatan produktivitas perkebunan. Kementerian Perdagangan fokus pada pemenuhan pasar domestik dan ekspor serta citra keberlanjutan minyak sawit.

Produksi CPO (Crude Palm Oil) Indonesia tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 3,8%. Penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dalam rangka program mandatory biodiesel B35 meningkat menjadi 13,15 juta KL pada tahun 2024. Kebutuhan sektor lain menyesuaikan dinamika pasar dan ketersediaan CPO DN.

Produk turunan kelapa sawit dibagi dalam tiga kelompok besar: industri hulu, industri antara, dan industri hilir & lanjut. Pada akhir tahun 2024, perkembangan jumlah/jenis produk turunannya meningkat menjadi lebih dari 195 jenis produk. Contoh produk hilirisasi industri kelapa sawit termasuk minyak goreng sawit, margarin, biodiesel FAME, dan bahan baku kosmetik.

Arah hilirisasi industri kelapa sawit adalah menuju pangan berbasis sawit, pakan berbasis sawit, dan biopackaging/bioplastic/biofiber. Pengembangan nilai tambah minyak sawit dan biomassa menuju visi Sawit Indonesia Emas 2045. Nilai tambah produk ditingkatkan melalui pemurnian, fraksinasi, dan derivasi menjadi berbagai produk kimia dan khusus.

Konsumen semakin sadar akan keberlanjutan produk turunan kelapa sawit, sehingga produk berkelanjutan menjadi nilai jual khusus. Integrasi prinsip keberlanjutan pada sektor industri perkelapasawitan hulu-hilir penting untuk mencapai tujuan ISPO. Bahan baku minyak sawit mentah bersertifikat sustainable akan menghasilkan produk hilir yang juga berpredikat sustainable.

Pengakuan ISPO pada negara/perusahaan konsumen minyak sawit asal Indonesia diperlukan untuk memperkuat akses pemasaran. Pembentukan sistem Rantai Pasok ISPO diperlukan sepanjang rantai nilai kebun – pabrik hulu – pabrik hilir – retail. MSPO dan RSPO telah memiliki sistem rantai pasok bersertifikat.

Model Segregasi tidak memungkinkan pencampuran CPO non-certified dengan CPO certified. Model Mass Balance memungkinkan pencampuran CPO non-certified dengan CPO certified dengan batasan yang disepakati. Model Mass Balance lebih fleksibel dan menyesuaikan requirement konsumen/buyer.

Model “Mass Balance” menekankan pengendalian catatan pergerakan material dan produk, rekonsiliasi kuantitas, dan batasan penjualan produk bersertifikat. Pelaku Usaha hanya akan membuat satu sistem akuntansi pada satu waktu. Menggunakan kandungan material bersertifikat terendah yang akan digunakan sebagai kandungan produk bersertifikat.

Kandungan bersertifikat (Cc) dihitung berdasarkan volume bahan bersertifikat ISPO (Vc) dan volume bahan yang tidak bersertifikat ISPO (Vcm). Sistem pembukuan material dan produk meliputi sistem pencatatan transaksi harian dan periode persediaan tetap. Internasionalisasi ISPO Hilir dilakukan dengan tetap mengikuti regulasi domestik.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ruang Lingkup Pengaturan ditambahkan: (i). Industri Hilir Kelapa Sawit dan (ii). Bioenergi berbasis Kelapa Sawit; dalam aspek Sistem Ketertelusuran Keberlanjutan dan Rantai pasoknya. Prinsip Keberlanjutan (sustainable) pada Industri Hilir Kelapa Sawit mencakup Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan, Ketertelusuran, dan Peningkatan Usaha secara Berkelanjutan.

Rancangan Permenperin mencakup ketentuan umum, sertifikasi industri hilir kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, penyelesaian sengketa, audit khusus dan transfer sertifikat ISPO. Rancangan Permenperin juga mengatur pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, sistem informasi, dan ketentuan penutup.

Sertifikasi ISPO Hilir melibatkan berbagai tahapan, termasuk pendaftaran, penelitian dan evaluasi, pengambilan contoh dan audit, evaluasi hasil audit dan pengujian, serta penerbitan sertifikasi. Penilaian Kesesuaian mengacu pada Permenperin No 45/2020 Tentang Standardisasi Industri. LSPro (Lembaga seritifikasi produk) dan Lab yang digunakan adalah LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) dan Lab yang ditunjuk Menteri.

Rencana kerja mencakup rapat awal, penyiapan draft Permenperin, persiapan uji coba SIProSATU, public hearing, pembentukan ISPO Hilir, sosialisasi, finalisasi LPK ISPO Hilir, dan integrasi SIProSATU dengan SIMKASATU. Dampak yang diharapkan adalah tersedianya dasar hukum dan infrastruktur Lembaga Sertifikasi ISPO Hilir yang meningkatkan daya saing produk sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Fokus 2025-2029 adalah penguatan rantai nilai backward-forward linkage untuk mendukung sustainable-traceable program nasional hilirisasi.

Tantangan terbesar yang dihadapi industri hilir kelapa sawit saat ini meliputi beberapa aspek, seperti diperlukan penguatan sistem rantai pasok yang bersertifikasi dan traceable, serta memastikan keberlanjutan dan ramah lingkungan dalam seluruh proses produksi dan pengolahan. Selain itu, industri juga menghadapi tantangan dalam memenuhi standar keberlanjutan (sustainable) yang sesuai dengan regulasi nasional dan internasional, seperti ISPO, MSPO, dan RSPO, serta meningkatkan citra positif minyak sawit Indonesia di pasar global yang semakin ketat dalam aspek keberlanjutan dan ketertelusuran produk,. Penguatan sistem pendukung seperti lembaga sertifikasi yang kredibel dan sistem digital traceability juga menjadi faktor krusial agar industri dapat bersaing dan memenuhi permintaan pasar yang mengutamakan keberlanjutan dan transparansi.

Disarikan dari Webinar dengan judul “ Implikasi bisnis dan Hukum Perpres 16 Tahun 2025 oleh Ir. Lila Harsyah Bakhtiar (Direktur Industri Kemurgi, Oleokimia dan pakan)

(MZ)

Share

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Artikel Terbaru

News