APLIKASI PERMOHONAN

APLIKASI PERMOHONAN SERTIFIKASI ISPO

Terhadap para pelaku usaha perkebunan yang akan disertifikasi Skema ISPO, PT Intishar Sadira Eshan menerapkan ketentuan sebagai berikut :

  1. Klien mengajukan surat permohonan untuk disertifikasi ISPO kepada  PT INTISHAR SADIRA ESHAN (ISE) dengan mengajukan Surat Permohonan Sertifikasi dan mengisi Formulir Aplikasi Permohonan Sertifikasi (ISE-47502) yang filenya dapat didownload dibawah ini, atau menghubungi PT. ISE  melalui E-mail : ispo.ptise@gmail.com atau adminise@ptise.co.id.
  2. Apabila pemohon dalam pengisian Form Aplikasi tersebut ada yang kurang jelas, dapat menghubungi langsung kepada Asisten Manager Sertifikasi ISPO PT ISE. (An. Abdul Rochim No HP 0813 8745 7174)
  3. Dokumen  Permohonan dan Aplikasi  Sertifikasi yang telah diisi dengan lengkap oleh pemohon dapat dikirimkan kepada PT. ISE, bisa berupa softcopy atau hardcopy.
  4. Dokumen Aplikasi Permohonan Sertifikasi ISPO yang diterima oleh PT ISE, selanjutnya akan dilakukan kajian .
  5. Jika ada informasi yang kurang/tidak jelas, manajer sertifikasi ISPO PT ISE akan segera menghubungi pemohon sertifikasi untuk melengkapi informasi tersebut.
  6. Asisten Manager Sertifikasi ISPO PT ISE atau menunjuk personil reviewer aplikasi untuk mengkaji aplikasi permohonan dengan hasil rekomendasi diterima atau ditolaknya aplikasi permohonan tersebut.
  7. Apabila permohonan sertifikasi diterima, Direktur PT. ISE akan mengirimkan surat penawaran harga kepada pemohon dan Apabila  permohonan ditolak, maka PT ISE akan memberikan surat pemberitahuan penolakan disertai alasan penolakan.
  8. Harga/biaya sertifikasi yang ditawarkan dapat dinegosiasikan antara manajer Sertifikasi ISPO dengan pihak Pemohon.
  9. Jika perbedaan harga yang dinegosiasikan diluar kisaran yang telah ditetapkan, maka Direktur PT. ISE untuk mengambil keputusan hal tersebut.
  10. Harga/Biaya sertifikasi yang telah disepakati, Direktur PT. ISE menyiapkan Draf Kontrak Kerjasama Sertifikasi untuk dikirim kepada Pemohon untuk sama-sama disepakati.
  11. Kontrak kerjasama Sertifikasi yang telah disepakati antara kedua belah pihak sebagai bukti dapat dilaksanakannya proses sertifikasi.

Formulir  permohonan sertifikasi ISPO dapat di download dibawah ini :