Asesmen Penyaksian KAN

Dalam aturan Komite Akreditasi Nasional (KAN) ditetapkan bahwa Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi haruslah dilakukan penyaksian (witness) dalam satu siklus akreditasi lima tahunan, selain penyaksian pada akreditasi awal. Dalam satu siklus akreditasi, KAN melakukan asesmen penyaksian terhadap kegiatan penilaian kesesuaian/audit yang dilakukan oleh LPK dan personel yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian. Asesmen penyaksian dilakukan di tempat pelaksanaan kegiatan penilaian kesesuaian. Berapa kali penyaksian tergantung pada jumlah klien yang terdaftar di Lembaga Sertifikasi tsb. Ketentuan tentang penyaksian ini diatur dalam KAN U-01 tentang Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

indovi 5

PT ISE sebagai Lembaga Penilaian dan Verifikasi Independen (LPVI) Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian untuk Legalitas Hasil Hutan Hilir tidak luput dari ketentuan tersebut. Penyaksian dilakukan untuk menilai kinerja tim auditor dalam melakukan audit. Penilaian oleh asesor KAN meliputi seluruh tahapan audit mulai dari perencanaan, pelaksanaan audit, hingga pelaporan. Tim asesor KAN mengamati secara detil isi dari rencana audit dan implementasinya. Pelaksanaan opening meeting, closing meeting, teknik pengumpulan informasi dan bukti audit oleh tim auditor tidak ketinggalan dicermati oleh tim asesor KAN. Diamati juga sejauh mana pemahaman tim auditor terhadap kriteria audit, dan kemampuan menganalisa bukti-bukti audit untuk ditetapkan sebagai temuan kesesuaian atau ketidaksesuaian. Perilaku dan tindak tanduk auditor dalam mengawal kode etik juga menjadi perhatian. Pokoknya, tidak ada satupun tindakan, ucapan, dan tulisan yang lepas dari pengamatan.

Penyaksian KAN baru-baru ini dilaksanakan pada audit oleh PT ISE di sebuah industri furnitur di Kabupaten Bogor, tepatnya selama tiga hari pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2023. Tim auditor PT ISE terdiri dari Dani Suhardani S.Hut dan Ajang Munajat A.Md. Kedua auditor senior ini telah mengantongi jam terbang yang banyak dalam mengaudit seiring dengan pengalamannya selama bertahun-tahun. Sedangkan tim asesor KAN adalah Zul Amri dan Teguh yang keduanya juga merupakan asesor senior di KAN.

Penyaksian ini tentu merupakan bagian dari pengawasan KAN sebagai Lembaga Akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk memastikan bahwa pelaksanaan audit sesuai dengan kaidah aturan KAN dan standar yang berlaku yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012, SNI ISO/IEC 19011:2018, PermenLHK No. 8 Tahun 2021, dan KepMen LHK No.: SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022. Ini adalah upaya menjaga kepatuhan secara utuh atas prinsip sertifikasi dan audit, yaitu prinsip ketidakberpihakan, integritas, pelaporan yang fair, profesional, kerahasiaan, independensi, pendekatan berbasis bukti, dan pendekatan berbasis risiko. Dengan demikian diharapkan terjaganya secara berkesinambungan kredibilitas sertifikat yang diterbitkan oleh ISE Certification.

Dalam kesempatan penutupan audit, Muhamad Zakir mewakili manajemen PT ISE mengucapkan terima kasih kepada auditee yang telah memberikan izin menjadi lokasi penyaksian. Terima kasih juga disampaikan kepada tim asesor KAN atas masukan-masukannya kepada tim auditor untuk improvement lebih lanjut.

JAYA SELALU ISE Certification…..

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Berita Terbaru