Certification Body

PT INTISHAR SADIRA ESHAN

Tentang Kami

PT Intishar Sadira Eshan (PT ISE) berdiri sejak tahun 2014 sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian yang pada awalnya fokus dibidang sertifikasi produk kehutanan yaitu sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI-SVLK). Tahun 2018 PT ISE memperluas bidang sertifikasi dan telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dan kemudian di tahun 2020 telah mendapat akreditasi sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI-PHL).

Sebagai sebuah perusahaan, PT ISE menjalankan roda ekonomi dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam mencapai kesejahteraan. Sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian, PT ISE akan mengimplementasikan pekerjaan secara FAST ( Fathonah, Amanah, Shiddiq, Tabligh), yaitu cerdas dalam bersikap, dapat dipercaya dalam memberikan penilaian, benar atau jujur dalam merumuskan dan memutuskan, terbuka dan apa adanya dalam menyampaikan hasil keputusan.

DSC_0075

Misi

Menjadi Lembaga Sertifikasi yang dinamis, dikenal secara global dan diakui sebagai penyedia layanan sertifikasi yang profesional & konsisten.

Visi

  • Memberikan layanan jasa sertifikasi terbaik dan terukur yang diimplementasikan secara FAST (Fathonah, Amanah, Shiddiq, Tablig) cerdas dalam bersikap, dapat dipercaya dalam memberikan penilaian, benar atau jujur dalam merumuskan dan memutuskan, terbuka dan apa adanya dalam menyampaikan hasil keputusan.
  • Mengelola dan terus meningkatkan sistem penilaian kesesuaian untuk memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi klien di hari ini dan di masa datang.
  • Menyempurnakan portofolio dengan cara memperluas jangkauan kemampuan dan keterampilan teknis, seiring dengan berkembangnya kebutuhan akan disertifikasi

Mengapa Memilih Kami ?

INDEPENDENT

Bebas dari pengaruh, imparsial dan non deskriminatif

KOMPETEN

Tim yang bekerja secara konsisten dengan tingkat kinerja yang tinggi dan memadai serta memiliki komitment terhadap profesionalisme baik personil maupun lembaga.

INOVATIF

Berusaha mengembangkan dan meningkatkan pelayanan administrasi efisien dan efektif baik secara manajement maupun teknology

Time Line Kami

Akte Pendirian Perusahaan

April, 2014

Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu

(LVK-016-IDN)

Desember, 2014

Piagam Lisensi Flegt Pertama di Dunia

Penghargaan atas partisipasi sebagai Lembaga Penerbit Lisensi FLEGT Perdana

November, 2016

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

(LSUP-055-IDN) dengan 6 bidang usaha, 14 ruang lingkup terbanyak dalam sejarah akreditasi LSUP

Desember, 2018

Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

(LSPPIU-018-IDN)

Mei, 2020

Pengundduran Diri Akreditasi LSPPIU

(LSPPIU-018-IDN)

Januari, 2022

Lembaga Sertifikasi (LSPr-124-IDN)

11 ruang lingkup Usaha Pariwisata, Dermaga Wisata, Jasa CHSE dan Sertifikasi Jenis Proses PEFC/IFCC-CoC

Desember, 2022

Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen

(LPVI-022-IDN)

Maret, 2023

LPVI pelaksana Penilaian Kinerja

PHL dan VLHH

Mei, 2023

Lembaga Penerbit Dokumen / Lisensi Flegt

Juni, 2023

New Office, CA

Proses Akreditasi LSSFM IFCC

Agustus, 2023

Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainbility Palm Oil ( LSISPO)

LSIPO-023-IDN 

Septrmber, 2023

Apa kata mereka

Legalitas

AKTA

Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Intishar Sadira Eshan , Notaris Siti Artati Noveriyah, SH Nomor : 366 Tanggal 30 Juli 2018 dan Nomor 53 tanggal 10 Maret 2020

MENKUMHAM

Keputusan Menteri Hukum dan Hak  Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor AHU-0023172.AH.01.02. Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang  Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Intishar Sadira Eshan dan lampiran Modal dasar, Modal ditempatkan dan susunan pemegang saham , Dewan komisaris dan Direksi , Daftar Perseroan Nomor AHU-0053395.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020

SIUP

Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Nomor Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 0207/10-23/PM/XI/2018 Tanggal 01 November 2019.

TDP

Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 102217102852 Tanggal 01 November 2018 s/d 01 November 2023.

Domisili

Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 534/125/Des/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018

Surat Keterangan Pajak

Surat Keterangan Terdaftar Nomor : S-29913KT/WPJ.22/KP.0603/2018 Tanggal 30 Agustus 2018

NPWP

Nomor NPWP PT. Intishar Sadira Eshan : 70.252.111.3-077.000

AKREDITASI KAN

  • Keputusan Akreditasi No. 7266/4.c1/PLP/12/2014 Tanggal 10 Desember 2014 – Akreditasi LVLK PT. Intishar Sadira Eshan
  • Keputusan Akreditasi No. 5268/4.b1/SML/12/2018 Tanggal 5 Desember 2018 – Akreditasi Ulang PT. Intishar Sadira Eshan sebagai Lembaga Veritifikasi Legalitas Kayu ( LVLK-016-IDN)
  • Keputusan Akreditasi No. 5967/4.a1/SM/12/2018 Tanggal 21 Desember 2018 – Akreditasi Awal Kepada PT. Intishar Sadira Eshan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata ( LSUP-055-IDN)
  • Keputusan Akreditasi No. 488/3.a2/LIS/05/2020 Tanggal 20 Mei 2020 – Akreditasi Awal kepada PT. Intishar Sadira Eshan sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (LSPPIU-018-IDN)
  • Keputusan Akreditasi No. 1011/3.a2/LIS/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020 – Akreditasi Awal kepada PT. Intishar Sadira Eshan sebagai Lembaga Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL-025-IDN)

SK KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP KEHUTANAN

No. SK.8619/MenLHK-PHPL/PPHH/HPL.3/12/2018 Tanggal 17 Desember 2018 Tentang Penetapan kembali Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT. Intishar Sadira Eshan Sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen ( LP&VI)

SK KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP KEHUTANAN

No. 10/MenLHK-PHPL/PPHH/HPL.3/I/2019 Tanggal 3 Januari 2019 Tentang Penetapan Kembali Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu ( LVLK) PT. Intishar Sadira Eshan sebagai PENERBIT DOKUMEN V-LEGAL

SK KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA

Nomor : KM.29/IL.04.02/MENPAR/2019 Tanggal 29 Januari 2019 tentang penunjukan dan penetapan PT. Intishar Sadira Eshan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Nomor 234 tahun 2020 Tentang Penunjukan PT Intishar Sadira Eshan sebagai Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

PERNYATAAN KETIDAKBERPIHAKAN
MANAJEMEN PUNCAK PT. INTISHAR SADIRA ESHAN

 

Tujuan sertifikasi adalah untuk memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada seluruh pihak bahwa suatu sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai dari sertifikasi merupakan tingkat keyakinan publik dan kepercayaan yang dibentuk melalui assessment oleh pihak ketiga yang kompeten dan tidakberpihakan (netral). Tujuan sertifikasi menjadi dasar dalam penentuan prinsip operasi bagi PT. ISE.

Manajemen puncak PT. ISE memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi. Seperti yang dinyatakan dalam Pernyataan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu yang dapat diakses publik yang menunjukkan ketidakberpihakannya dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi. Kebijakan dan sasaran mutu :

  • (1) Menjamin dan menjaga mutu dalam seluruh aspek fungsinya dan bahwa semua jasa yang dihasilkan adalah melalui proses yang cermat dan akurat serta terdokumentasi.
  • (2) Melaksanakan sertifikasi (VLK/Pariwisata/PPIU/PHPL) secara independen, transparan, obyektif, dan secara konsisten mengacu pada semua persyaratan sistem berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
  • (3) Berkomitmen untuk menerapkan persyaratan Standar Nasional Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasionalnya secara konsisten dan berkesinambungan.
  • (4) Selalu mengupayakan pemenuhan kesesuaian terhadap peraturan dan perundangan Nasional yang berlaku.
  • (5) Menjamin dan menjaga mutu dalam seluruh aspek fungsinya dan bahwa semua jasa yang dihasilkan adalah melalui proses yang cermat dan akurat serta terdokumentasi.
  • (6) Memberikan pelayanan sesuai dengan persyaratan yang yang berlaku kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
  • (7) Menjamin bahwa kebijakan ini dipahami, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personel pada seluruh tingkatan di Lembaga PT. ISE.
  • (8) Menjadikan PT. ISE sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang terakreditasi di Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai surat keputusan akreditasi Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional nomor. 7266/4.c1/PLP/12/2014 tanggal 10 Desember 2014.
  • (9)Menjadikan PT. ISE sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang terakreditasi di Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai surat keputusan akreditasi Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional nomor. 5967/4.a1/SM/12/2018 Tanggal 21 Desember 2018.
  • (10)Menjadikan PT. ISE sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang terakreditasi di Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai surat keputusan akreditasi Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional nomor. 488/3.a2/LIS/05/2020 Tanggal 20 Mei 2020.
  • (11)Menjadikan PT. ISE sebagai Lembaga Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari sesuai surat keputusan akreditasi Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional nomor. 1011/3.a2/LIS/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020.
  • (12) Menjamin terlaksananya kegiatan Verifikasi Legalitas Kayu,  Sertifikasi Usaha Pariwisata, Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, dan Lembaga Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang memberikan kepuasan kepada semua pihak tanpa terjadi keluhan dan keberatan atas keputusan sertifikasi dan verifikasi.
  • (13) Melayani jasa sertifikasi dan verifikasi kepada setiap pemohon dengan mengedepankan tingkat kepuasan pelanggan

PT. ISE menyediakan akses kepada publik atau memaparkan informasi secara tepat waktu mengenai proses audit dan proses sertifikasinya, serta status sertifikasi kliennya. Sebagai informasi untuk keterbukaan sertifikasi dan untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan sertifikasi tersebut PT. ISE memiliki jaringan informasi yang dapat diakses di http//www.ptise.co.id atau akses tersebut dapat diperoleh di sekretariat PT. ISE yaitu Gd. Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 2 Wing A Ruang 201 – Jl. Jenderal Gatot Subroto Senayan Kel. Gelora Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10270 Telp. 021- 57902938 Fax. 021-57902939 e-mail: intisharsadiraeshan@gmail.com dan adminise@ptise.co.id.

Hubungan kerja yang menimbulkan konflik kepentingan yang dapat menciptakan ancaman terhadap ketidakberpihakan baik dalam pelaksanaan kegiatan audit VLK seperti penggunaan personel/SDM, atau bentuk-bentuk penawaran audit internal dan konsultasi-konsultasi sistem manajemen klien, maka PT. ISE mendokumentasikan dan mampu memperagakan untuk menghilangkan atau meminimalkan ancaman tersebut.

Membentuk komite ketidakberpihakan sebagai implementasi pengaman ketidakberpihakan dalam proses kegiatan audit VLK, Pariwisata, PPIU, PHPL dengan tata aturan resmi Manajemen PT. ISE akan mengidentifikasi, menganalisis dan mendokumentasikan cara untuk mengurangi atau menghilangkan kecenderungan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) atau ancaman terhadap ketidakberpihakan yang disebabkan oleh ketetapan sertifikasi dan dari tipe hubungan, dan memperagakannya kepada Komite Ketidakberpihakan.

Untuk mencegah adanya ketidakberpihakan oleh personil (internal/eksternal maupun komite ketidakberpihakan) dalam kegiatan sertifikasi maka PT. ISE melakukan :

  • (a) Mewajibkan seluruh personil untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan dan deklarasi kepentingan.
  • (b) Untuk Auditor dan Narasumber sebelum melakukan audit diharuskan menandatangani surat perjanjian kerjasama yang menuangkan butir-butir ketidakberpihakan.
  • (c) Apabila terbukti melanggar ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku baik secara pidana, perdata atau kode etik profesi.
    Ditandatangani oleh:

Untuk dan atas nama PT. ISE

Meiliana Lakani
Direktur Utama

KUISIONER
TINGKAT KEPUASAN PELANGGAN
PT. INTISHAR SADIRA ESHAN

 

 

Untuk memperoleh kepuasan pelanggan, maka PT. Intishar Sadira Eshan (PT. ISE) menyiapkan kuesioner yang diisi oleh pemohon maupun pihak lain yang terkait (stakeholder) dengan pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi yang dilaksanakan oleh PT. ISE. Kuesioner ini diisi dengan memberikan tanda contreng () pada kolom yang tersedia untuk setiap pertanyaan.

Kriteria Penilaian melalui kuesioner terkait pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi diantaranya :

  • Kecepatan dan Ketepatan waktu pelayanan dalam kegiatan sertifikasi
  • Penerapan sistem Penilaian yang tepat sesuai peraturan yang berlaku serta pelaksanaan sistem sertifikasi dan verifikasi yang akuntabel dan independen
  • Menampilkan Citra kesungguhan, profesionalisme, mencerminkan pemeliharaan integritas dan kejujuran dalam setiap tahap kegiatan
  • Tanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan dan ketidakberpihakan

Hasil Evaluasi dalam periode Januari-Desember 2020 terdapat 66 klien Sertifikasi Awal  Penilikan VLK melalui kuesioner tingkat kepuasan pelanggan yang telah dihimpun dengan penilian baik ( Perlu dipertahankan kinerja dan/ atau diberi tanggung jawab lebih besar) dengan kata lain pelanggan puas dengan pelayanan pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi PT. ISE.

Download