SERTIFIKASI DOKUMEN V-LEGAL

LAYANAN DOKUMEN V-LEGAL 

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yang dijalankan di Indonesia untuk memverifikasi dan memastikan asal usul kayu dari hulu sampai hilir

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.

PRINSIP SVLK

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kelestarian (SVLK) adalah suatu sistem yang dijalankan di Indonesia untuk memverifikasi dan memastikan asal usul kayu dari hulu sampai hilir

Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.

MANFAAT SVLK

Semua produk kayu yang beredar dan diperdaganggakan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan dan tidak diragukan keabsahannya sehingga eksportir dapat memberikan jaminan kepastian mengenai legalitas produk kayu Indonesia di pasar global yang akan berdampak pada daya saing produksi perkayuan indonesia semakin meningkat dan peluang pasar yang lebih besar semakin terbuka.

Sertifikat Legalitas ( S-legalitas) adalah Surat keterangan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independent (LPVI) dimana LPVI tersebut memberikan jaminan secara tertulis bahwa produk, proses dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi syarat serta mutu sesuai standar legalitas kayu yang telah ditetapkan.

Standar & Acuan Normatif

Pelaksanaan Sertifikasi VLHH mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi. (Download)
  • Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 Tentang Pedoman, Standar dan / Atau Tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt; (Download)
  • Surat Edaran Nomor SE.1/PHL/BPPHH/HPL.3/3/2022 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi dan penilikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). (Download)
  • KAN K-08.03 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Bagi Lembaga Penilai Pengelolaa Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu. (Download)
  • SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. (Download)
  • KAN U-03 Rev. 1 tanggal 1 Desember 2019 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional. (Download)

Standar Biaya Verifikasi Legalitas Hasil Hutan

  • Peraturan menteri kehutanan Republik Indonesia P.13/Menhut-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu.
  • Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia P.96/Menhut-II/2014 Tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.13/MENHUT-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu
  • Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia P.1/Menhut-II/Sekjen/PHPL.1/1/2016 Tentang perubahan ke dua atas peraturan menteri kehutanan nomor P.13/MENHUT-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu
A closeup of a lumberjack with a chainsaw in a forest

Ruang Lingkup

Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V-Legal bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal. Eksportir, bekerjasama dengan lembaga verifikasi yang menerbitkan sertifikasi legalitas kayu,mengurus penerbitan Dokumen V-Legal.

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI VLK

No RUANG LINGKUP VlHH STANDAR VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN
1 VLHH Kayu Pada PBPH dan Hak Pengelolaan Lampiran 2.1 Lampiran 2.5
2 VLHH Kayu Pada PPKNK Lampiran 2.2 Lampiran 2.5
3 VLHH Kayu Pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Lampiran 2.3 Lampiran 2.5
4 VLHH Kayu Pada Hutan Hak Lampiran 2.4 Lampiran 2.6
5 VLHH Kayu Pada PBPHH Lampiran 3.1 Lampiran 3.6
6 VLHH Kayu Pada PB Untuk Kegiatan Industri Lampiran 3.2 Lampiran 3.6
7 VLHH Kayu Pada TPT-KB Lampiran 3.3 Lampiran 3.6
8 VLHH Kayu Pada Eksportir Lampiran 3.4 Lampiran 3.6
9 VLHH Kayu Pada Importir Lampiran 3.5 Lampiran 3.6

Tahapan & Proses

Pemeliharaan S-LK dilakukan melalui kegiatan Penilikan yang dilakukan selama masa berlakunya S-LK, dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau 12 (dua belas) bulan sekali  atau 24 (dua empat) bulan sekali , atau 36 (tiga puluh enam) bulan sekali ,hasilnya dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-LK.

Audit Khusus dilakukan untuk memverifikasi kembali, apabila :

  • Ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar verifikasi LK yang dilakukan oleh pemegang izin, berdasarkan keluhan yang disampaikan PI atau hasil monitoring yang dilakukan oleh instansi pemerintah setelah dilakukan verifikasi oleh LVLK
  • Pemenuhan standar verifikasi LK sebagai tindak lanjut terhadap pemegang izin yang dibekukan sertifikasinya;
  • Apabila terjadi perubahan yang signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan pemenuhan legalitas usaha, antara lain perubahan ruang lingkup; dan/atau;
  • Apabila pemegang izin menerima kayu yang berasal dari hasil lelang setelah penerbitan S-LK;
  • Atas permintaan pemegang izin.

Merk Dagang

Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.

Bentuk dan Ukuran Tanda V-Legal

  1. Tanda V-legal dibuat dalam bentuk dan desain yang telah ditetapkan sebagaimana gambar dibawah ini, TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIRUBAH dengan cara dan alasan apapun.

Keterangan :

 “XXX” adalah nomor sertifikat yang diterbitkan oleh LVLK PT. ISE  “XXX-LVLK-016-IDN”

2. Tanda V-legal dapat berbentuk stiker atau sablon atau stempel atau dicetak pada label dengan ukuran yang proporsional menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.

 

3. Penggunaan Tanda V-Legal, bentuk, ukuran dan jumlah Penggunaan Tanda V-Legal disesuaikan dengan jenis produk dan kapasitas produksi.

Penggunaan Tanda V-Legal

  1. Tanda V-Legal wajib ditempelkan atau dibubuhkan pada kayu atau produk kayu dalam kemasan atau produk kayu dalam tumpukan pada tempat yang mudah terlihat sehingga Tanda V-Legal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah.
  2. Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur atau iklan di media elektronik.

Pengumuman Sertifikasi

Permintaan Aplikasi Permohonan

Isi form di bawah ini untuk malakukan permintaan Aplikasi Permohonan yang anda inginkan kami akan segera merespon permintaan anda dalam 1 X 24 Jam terima kasih.

Login

Untuk mendapatkan Password anda dapat menghubungi
PT INTISHAR SADIRA ESHAN.