SERTIFIKASI PHL

(PENGELOLAAN HUTAN LESTARI)

LAYANAN PHL

Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) merupakan perwujudan dari konsep pembangunan hutan berkelanjutan yang menjamin kelestarian fungsi produksi, fungsi ekologi, dan fungsi sosial hutan.

MANFAAT PHL

SERTIFIKASI Pengelolaan Hutan Lestari merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk menilai tingkat kepatuhan dan tingkat kinerja dalam mengelola/mengusahakan hutan dan hasil hutan yang dilakukan secara objektif oleh Lembaga Penilai yang independen, non-diskriminiatif dan transparan dengan kriteria dan indikator penilaian yang berpegang pada prinsip legalitas dan prinsip kelestarian didalam pengelolaan hutan.

Standar & Acuan Normatif

Pelaksanaan Sertifikasi PHL mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi. (Download)
  • Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tentang Standar dan pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian; (Download)
  • Surat Edaran Nomor SE.1/PHL/BPPHH/HPL.3/3/2022 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi dan penilikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). (Download)
  • KAN K-08.03 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Bagi Lembaga Penilai Pengelolaa Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu. (Download)
  • SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. (Download)
  • KAN U-03 Rev. 1 tanggal 1 Desember 2019 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional. (Download)

Standar Biaya PHL

  • Peraturan menteri kehutanan Republik Indonesia P.13/Menhut-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu.
  • Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia P.96/Menhut-II/2014 Tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.13/MENHUT-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu
  • Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia P.1/Menhut-II/Sekjen/PHPL.1/1/2016 Tentang perubahan ke dua atas peraturan menteri kehutanan nomor P.13/MENHUT-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu
20220925_135757

Ruang Lingkup

Pengelolaan Hutan Lesatri (PHL) merupakan  suatu skema yang bertujuan untuk  memastikan sistem tata kelola hutan dapat berlangsung dengan baik, serta PHPL dapat menjadi standar bagi para unit manajemen untuk dapat  memanfaatkan hasil hutan dengan menjamin fungsi ekologi, sosial, dan produksi hutan tetap lestari.

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI PHL

No RUANG LINGKUP AKREDITASI PHL
1 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Dalam Hutan Alam (PBPH-HA) Pada Hutan Produksi
2 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Dalam Hutan Tanaman (PBPH-HT) Pada Hutan Produksi
3 Pemegang Hak Pengelolaan (HP)

Tahapan & Proses

Pemeliharaan S-PHL dilakukan melalui kegiatan Penilikan yang dilakukan selama masa berlakunya S-PHL, dilaksanakan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali , atau 18 (delapan belas) bulan sekali ,hasilnya dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-PHL.

Audit Khusus dilakukan untuk memverifikasi kembali, apabila :

  1. Rekomendasi dari Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding terkait keluhan dari Pemantau Independen (PI) atas kinerja Auditee.
  2. Data dan informasi dari pemerintah atau pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa Auditee tidak memenuhi lagi persyaratan PHPL sesuai standar yang berlaku.
  3. Keperluan untuk mengaktifkan kembali pembekuan sertifikat.

Keluhan

Keluhan adalah ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari individu dan/atau lembaga terhadap kegiatan Pemegang Izin, LVLK atau KAN.

Banding

Banding adalah permintaan secara tertulis dari Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak kepada PT. Intishar Sadira Eshan untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan proses sertifikasi, atau dari PT. Intishar Sadira Eshan kepada KAN untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan proses akreditasi.

Keluhan dan banding dapat diajukan sewaktu-waktu dan disampaikan kepada PT. Intishar Sadira Eshan dengan Formulir mengisi catatan pengaduan ke alamat email : intisharsadiraeshan@gmail.com dan/atau adminise@ptise.co.id, dengan dilengkapi identitas yang mengajukan keluhan atau banding secara jelas.

Kewajiban dan Hak Pemohon

Edit Content
  • Mengajukan surat permohonan dan mengisi aplikasi permohonan untuk disampaikan ke manajemen PT. ISE
  • Menginformasikan bila terjadi perubahan ruang lingkup seperti perubahan luas atau penambahan kapasitas.
  • Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PT ISE.
  • Menginformasikan kepada lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
  • Bersedia untuk ;
      • Dilakukan evaluasi dan penilikan, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personil, dan sub kontraktor klien yang relevan
      • Dilakukan audit tambahan atau audit khusus jika ada keluhan
      • tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi lembaga sertifikasi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh lembaga sertifikasi sebagai menyesatkan atau tidak sah
      • Mengijinkan kehadiran pengamat pada kegiatan audit
Edit Content
  • Memperoleh hasil kajian Permohonan dan Aplikasi
  • Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
  • Menerima hasil pekerjaan jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak).
  • Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Berhak untuk dapat menggunakan Logo LPVI pada semua hasil produksi dan kemasan yang memenuhi standar penilaian LPVI yang dibuktikan dengan diterbitkannya SERTIFIKAT.

“Kewajiban dan Hak Pemohon, atau Para Pihak terkait sertifikasi LPVI secara detail dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sertifikasi pada setiap skema sertifikasi”.

Merk Dagang

Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.

Bentuk dan Ukuran Tanda SVLK

Tanda V-legal dibuat dalam bentuk dan desain yang telah ditetapkan sebagaimana gambar dibawah ini, TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIRUBAH dengan cara dan alasan apapun.

Sustainable/Legal*
ABC-XX-YY-ZZZZ

Keterangan :

ABC : Jenis skema sertifikasi (PHL atau VLHH)

XX : Kode Provinsi lokasi pemegang sertifikat 

YY : Kode jenis pemegang hak tanda SVLK 

ZZZZ : Nomor urut pemegang hak tanda SVLK

Penggunaan Tanda SVLK

  1. Tanda V-Legal wajib ditempelkan atau dibubuhkan pada kayu atau produk kayu dalam kemasan atau produk kayu dalam tumpukan pada tempat yang mudah terlihat sehingga Tanda V-Legal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah.
  2. Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur atau iklan di media elektronik.

Pengumuman Sertifikasi

Permintaan Aplikasi Permohonan

Isi form di bawah ini untuk malakukan permintaan Aplikasi Permohonan yang anda inginkan kami akan segera merespon permintaan anda dalam 1 X 24 Jam terima kasih.

Login

Untuk mendapatkan Password anda dapat menghubungi
PT INTISHAR SADIRA ESHAN.