SERTIFIKASI INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)

Dalam Proses Akreditasi KAN

Sertifkasi ISPO diterapkan secara wajib (Mandatory) terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan bahwa tata kelola usaha budi daya tanaman dan/atau industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit serta usaha pekebun telah memenuhi Prinsip dan Kriteria standar ISPO.

Dengan Sertifikasi ISPO dapat memberikan manfaat yang besar bagi setiap organisasi yang menerapkannya antara lain :

  1. memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
  2. meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  3. meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

SERTIFIKASI ISPO

(INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL CERTIFICATION)

LAYANAN SERTIFIKASI ISPO

Perkebunan kelapa sawit Indonesia memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian di Indonesia. Namun adanya unsur kepentingan dagang dan hegemoni negara maju, mengakibatkan perdagangan kelapa sawit, termasuk hasil olahannya, kerap diperlakukan tidak adil, seperti tindakan diskriminasi dan hambatan perdagangan.

Saat ini perkebunan Kelapa sawit merupakan komoditas paling strategis bagi Indonesia. Industri ini telah berkontribusi pada pendapatan pemerintah, keuntungan bagi perusahaan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan bagi petani kecil.

Indonesia telah melakukan transformasi terhadap industri minyak sawit dengan memasukkan praktik pertanian terbaik dan berkelanjutan ke dalam setiap aspek keputusan bisnisnya. Untuk itu, diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan. Salah satunya dengan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil atau Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia), dikembangkan oleh Kementerian Pertanian yang dirancang untuk memberikan kepastian bagi konsumen bahwa perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi ISPO telah mematuhi semua izin budidaya dan produksi minyak kelapa sawit, serta memenuhi seluruh kewajiban yang terkait dengan lisensi tersebut, di seluruh rantai nilai mulai dari pembebasan lahan hingga penjualan produk.

Standar Sertifikasi (ISPO)

Pelaksanaan Sertifikasi ISPO mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Untuk menilai konsistensi dan kesesuaian dari setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan standar sebagai acuan yaitu :

  1. ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa 

2. SNI ISO/IEC 19011:2018 Panduan Audit Sistem Manajemen.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) 
Download

4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite, Unit Kerja pendikung, dan Sekretariat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. 
Download

5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2025  Tentang Sistem Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Download

6. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 348/Kpts/OT.050/12/2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

7. KAN.K-08.08 Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), tanggal terbit 05 Juli 2021.

7. KAN U-03 Rev.2 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN, tanggal terbit 15 Agustus 2022;

Ruang Lingkup

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit     Berkelanjutan Indonesia (ISPO), ruang lingkup sertifikasi terdiri dari :

  1. Sertifikasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Sertifikasi Usaha Industri Hilir Kelapa Sawit
  3. Sertifikasi Usaha Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
4C

Tahapan & Proses

  1. Calon Klien/Pemohon  mengajukan SURAT PERMOHONAN  dan mengisi APLIKASI SERTIFIKASI ISPO Kepada PT.ISE yang ditujukan kepada Direktur Utama,  dan Kebun, Surat Permohonan dan Aplikasi akan dilakukan kajian sekurang-kurangnya selama 7 hari sejak permohonan diterima;
  2. Apabila Aplikasi Permohonan disetujui, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) terkait hak dan kewajiban antara PT.ISE dan Pemohon;
  3. Selain Dokumen Persyaratan yang harus dilampirkan pada Surat Permohonan, Pihak PT ISE akan meminta Data dan Dokumen Audit sebagai bahan untuk proses Audit Tahap I;
  4. Proses Audit Tahap I dengan melakukan verifikasi data dan dokumen persyaratan legalitas dan lain-lainya. Pelaksanaan Audit Tahap I selambat-lambatnya selama 90 Hari atau 3 Bulan.
  5. Setelah dilakukan verifikasi, direview dan pengambilan keputusan hasil  audit Tahap I. Apabila lulus, maka proses sertifikasi dapat dilanjutkan ke tahap audit Lapangan (Audit Tahap II), dan apabila terdapat ketidaksesuaian auditee diberikan kesempatan untuk perbaikan selama 6 bulan sampai ketidaksesuain diselesaikan;
  6. Manajemen PT ISE melakukan Publikasi dan Rencana Audit Tahap II sekurang-kurangnya 14 Hari sebelum proses audit lapangan dilaksanakan melalui web Kementan dan web PT.ISE, dan dilaporkan kepada Pengamat Independen.
  7. Audit Tahap II (Audit Lapangan), lama hari audit sekurang-kurangnya 7 sampai dengan 14 hari tergantung pada lingkup usaha perkebunan yang diaudit. Pelaksanaan audit tahap II meliputi  :
    • Rapat pembukaan (opening meeting);
    •  Pengumpulan bukti audit melalui review informasi yang didokumentasikan, pemeriksaan lapangan dan wawancara;
    •  Diakhiri dengan rapat penutupan (closing meeting).
  1. Apabila hasil audit terdapat temuan ketidaksesuaian, maka auditee diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 6 bulan sampai ketidaksesuaian tersebut diselesaikan
  2.  Tim audit membuat laporan hasil audit Tahap II. Kemudian dilakukan proses review terhadap Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Reviewer. Selanjutnya dilakukan proses Pengambilan Keputusan selambat-lambatnya selama 30 Hari sejak closing meeting.
  3. Hasil dari tahapan Pengambilan Keputusan berupa Hasil Keputusan Sertifikasi dapat berupa Kelulusan dengan diterbitkannya Surat Keputusan disertai pemberian Sertifikat dan/atau Ketidaklulusan dengan pembatasan pemberian sertifikat
  4. Hasil Keputusan Sertifikasi dan Pemberian Sertifikat dipublikasikan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah keputusan sertifikasi ditetapkan.

Keluhan

Keluhan dapat diajukan oleh:

  1. Perusahaan Perkebunan;
  2. Pekebun;
  3. masyarakat terdampak; atau
  4. pemantau independen,

terhadap ketidakpuasan yang terjadi pada saat dan setelah proses Sertifikasi ISPO.

Keluhan diajukan kepada PT ISE dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa:

a. Dokumen keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang mengajukan keluhan atau kuasanya;
b. Dokumen pendukung; dan
c. Usulan cara penyelesaian permasalahan.

PT ISE  dapat membentuk tim penyelesaian keluhan untuk menindaklanjuti pengajuan keluhan

Banding

Banding dapat diajukan oleh pemohon Sertifikasi ISPO karena ketidakpuasan terhadap keputusan Sertifikasi ISPO yang diterima

Banding diajukan kepada PT ISE dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa:

  1. dokumen banding yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon banding atau kuasanya;
  2. dokumen pendukung; dan
  3. usulan cara penyelesaian permasalahan

PT ISE membentuk tim penyelesaian banding untuk menindaklanjuti pengajuan banding

Tim penyelesaian banding dan tim penyelesaian keluhan harus memutuskan banding dan keluhan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian banding dan keluhan

Kewajiban dan Hak Pemohon

Kewajiban dan Hak Pemohon, atau Para Pihak terkait sertifikasi ISPO secara detail dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sertifikasi pada setiap skema sertifikasi. “.

Merk Dagang

A. Kepemilikan dan Penggunaan Logo ISPO

1. Pemilik Logo ISPO adalah Kementerian

2. Menteri memberikan kuasa kepada ketua KAN untuk menggunakan Logo ISPO

3. Ketua KAN sebagai penerima kuasa berhak memberikan hak/lisensi penggunaan Logo ISPO kepada LS ISPO yang telah diakreditasi sesuai lingkup akreditasi yang diberikan, melalui ”perjanjian penggunaan Logo ISPO”, mencakup kewajiban dan hak LS ISPO serta kewajiban dan hak

4. KAN bertanggung jawab untuk memastikan bahwa LS ISPO mematuhi semua ketentuan terkait dengan penggunaan Logo ISPO.

5. LS ISPO memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Logo ISPO kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit melalui perjanjian. Perjanjian mencakup kewajiban dan hak LS ISPO, Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, serta usaha bioenergi Kelapa Sawit.

6. Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, KAN, LS ISPO, dan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, serta usaha bioenergi Kelapa Sawit, berkewajiban untuk:

a. melakukan langkah-langkah untuk menghilangkan salah pengertian dan ketidakjelasan mengenai penggunaan Logo ISPO yang dapat berakibat berkurangnya efektivitas penggunaan Logo

b. KAN bersama-sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan penggunaan Logo ISPO.

c. melakukan segala upaya termasuk langkah hukum, untuk

1) . menghindarkan terjadinya penyalahgunaan Logo ISPO

2) .menangani penggunaan Logo ISPO yang diterapkan secara tidak benar.

3) .apabila ditemukan penyalahgunaan Logo ISPO, maka KAN akan meninjau kembali lisensi/sub-lisensi penggunaan Logo

4) . Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit menjamin penggunaan Logo ISPO secara tepat, aman, dan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.

5) . Ketentuan lain mengenai penggunaan Logo ISPO mengacu pada perjanjian sub-lisensi penggunaan Logo ISPO yang telah ditandatangani oleh Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit.

7. Biaya yang timbul akibat dari penggunaan Logo ISPO dibebankan kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit.

B. Filosofi, Bentuk, Format, Warna, Ukuran, dan Jenis Huruf Logo ISPO

1. Filosofi dan Bentuk Logo ISPO

ISPOPicture1

Logo didasarkan pada singkatan nama Indonesian Sustainable Palm Oil yang diinterpretasikan dengan kata “ISPO”. Warna merah yang digunakan untuk kata “ISPO” mengadaptasi warna buah Kelapa Sawit yang kemerahan, memiliki intensitas cukup kontras bila diletakkan pada warna latar putih/terang. Tulisan “Indonesian Sustainable Palm Oil” berwarna hijau tua dengan tujuan lebih informatif dan mudah dibaca. Huruf “O” sebagai salah satu fokus, dibuat dengan tambahan abstraksi bentuk tunas dari pohon kelapa sawit. Tunas daun merupakan simbol dari proses keberlanjutan, proses bertumbuh secara alami dan ramah lingkungan. Warna daun kelapa sawit dipilih warna hijau tua yang mendekati warna daun kelapa sawit, kontras dengan latar belakang logo yang terang. Di tengah huruf “O” diberi warna jingga (oranye) sebagai representasi warna minyak sawit.

2. Format Logo ISPO

a. Logo ISPO yang digunakan oleh Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit harus sesuai dengan rancangan (design) yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut:

ISPOPicture2

Logo ISPO Perusahaan Perkebunan, Industri Hilir, dan Usaha Bioenergi

ISPOPicture3

Logo ISPO Pekebun

Keterangan:

ABC :   Model rantai pasok (Segregation atau Mass Balance)

M     :         Kode Kementerian

XX     :   Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO

YY     : Nomor urut pemegang hak Logo ISPO

ZZ      : Nomor Akreditasi LS ISPO

b. Kode Kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:

(I)     Kementerian Pertanian

(II)    Kementerian Perindustrian

(III)    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

c. Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:

(1a)    usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit; 

(1b)   usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan

(1c)    integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

d. Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO untuk industri hilir Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:

(2) industri hilir Kelapa Sawit

e. Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO untuk usaha bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:

(3) usaha bioenergi Kelapa Sawit

f. Nomor urut pemegang hak Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan nomor urut pendaftaran hak/lisensi penggunaan Logo ISPO pada KAN.

g. Nomor akreditasi LS ISPO sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan ketentuan yang diterbitkan KAN.

h. Logo ISPO dapat diproduksi/diperbanyak menggunakan format digital EPS, JPG, JPEG, PNG, dan TIFF yang telah disediakan. Bentuk, desain, warna, dan komposisi Logo ISPO tidak diperkenankan diubah dengan cara dan alasan apapun dari ketentuan yang berlaku.

i. Contoh Logo ISPO Usaha Perkebunan Kelapa Sawit:

ISPOPicture45

Logo ISPO Perusahaan Perkebunan

ISPOPicture6

Logo ISPO Pekebun

3. Warna

Keterangan warna:

  • Merah: komposisi R=238, G=64, B=54, C=0, M=90, Y=85, K=0. Kode warna #EE4036
  • Orange (jingga): komposisi R=247, G=148, B=29, C=0, M=50, Y=100, K=0. Kode warna #F7941D
  • Hijau: komposisi R=10, G=104, B=54, C=90, M=35, Y=100, K=25.Kode warna #0A6836
  • Putih: komposisi R=255, G=255, B=255, C=0, M=0, Y=0, K=0. Kode warna #FFFFFF

4. Ukuran Logo ISPO:

a. Logo Umum

ISPOPicture7
abcde
500500400180165

Keterangan :

a) Panjang kotak logo
b) Lebar kotak logo
c) Panjang tulisan “ISPO”
d) Tinggi tulisan “ISPO”
e) Tinggi tulisan “Indonesian Sustainable Palm Oil”

b. Logo Khusus

ISPOPicture8
abcdef
790500180163163424

Keterangan :

a) Panjang kotak logo
b) Lebar kotak logo
c) Panjang tulisan “ISPO”
d) Tinggi tulisan “Indonesian Sustainable Palm Oil”
e) Lebar kotak hijau
f) Panjang tulisan “Mass Balance” dan “LS ISPO-ZZZ-IDN”

Ukuran Logo ISPO untuk memastikan bahwa Logo digunakan proporsional sesuai dimensi papan nama, tangki, kemasan, atau dokumen.

4. Jenis Huruf

Tulisan “ISPO” menggunakan huruf Azo Sans Bold agar tampil berwibawa tegas. Huruf ini dikustomisasi untuk memberi daya tarik estetis dan keunikan sebagai fungsi identitas. Untuk tulisan “Indonesian Sustainable Palm Oil” dan nomor akreditas Lembaga Sertifikasi menggunakan huruf Helvetica Neue Medium, serta “Segregation” atau “Mass Balance” menggunakan huruf Helvetica Neue Bold.

C. Pembubuhan Logo ISPO

  1. Logo ISPO Umum bukan merupakan identitas Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit yang tersertifikasi ISPO. Logo ini dapat dibubuhkan oleh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan pada kop surat, kegiatan promosi ISPO, sosialiasi dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan ISPO.
  2. Logo ISPO Khusus dibubuhkan terbatas pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit yang telah memenuhi Prinsip dan Kriteria ISPO. Sebagai contoh penggunaan logo khusus antara lain pada areal kebun, areal perkantoran, areal pabrik pengolahan kelapa sawit, tangki timbun, tangki pengangkut, invoice, dokumen angkut, dan/atau kemasan.
  3. Dalam hal produk dipasarkan tidak menggunakan kemasan atau dipasarkan dalam bentuk curah, maka Logo ISPO dibubuhkan pada invoice dan/atau dokumen administrasi lainnya yang sah.
  4. Logo ISPO dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Logo ISPO dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut
  5. Pemegang hak/sub lisensi penggunaan Logo ISPO dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Logo ISPO secara elektronik hingga ukuran panjang dan lebar minimum 10 mm.
  6. Logo ISPO dapat dicantumkan berdekatan dengan Logo Kelapa Sawit Berkelanjutan dari negara lain atau sistem sertifikasi lain.

Permintaan Aplikasi Permohonan

Isi form di bawah ini untuk malakukan permintaan Aplikasi Permohonan yang anda inginkan kami akan segera merespon permintaan anda dalam 1 X 24 Jam terima kasih.