Jika Belum Tersertifikasi ISPO di 2025, Perusahaan Kelapa Sawit Akan Dapat Sanksi
Sertifikasi ISPO merupakan regulasi teknis yang wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan sawit di Indonesia. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan produksi minyak sawit di Indonesia memenuhi standar keberlanjutan, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit harus:
- Mendaftar ke Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Kementerian Pertanian
- Melampirkan dokumen persyaratan, seperti izin usaha perkebunan, bukti kepemilikan hak atas tanah, dan izin lingkungan
- Memiliki auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO
Proses sertifikasi ISPO meliputi: Pemenuhan standar, Pengajuan audit, Penilaian auditor dan review, Penerbitan sertifikat jika lolos penilaian, Pengawasan setiap tahun selama 5 tahun.
Pemerintah melalui Surat Dirjenbun No B-491/KB.410/E/O6/2024 menegaskan Kembali Perusahaan yang belum memiliki sertifikat ISPO untuk segera mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti sertifikasi ISPO. Dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan pula sanksi administratif yang diterima oleh Perusahaan jika belum mendapatkan sertifkat ISPO, antara lain:
- Teguran tertulis
- Pemberhentian Sementara
- Pencabutan Ijin Usaha.
Dengan adanya ancaman sanksi administratif tersebut, perusahan wajib memiliki sertifikat ISPO pada Tahun 2025. Perusahaan pastinya tidak ingin kegiatan mereka terhenti akibat dicabutnya ijin usaha. Sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian, PT ISE berperan dalam memverifikasi produk kelapa sawit disepanjang rantai pasok berasal dari perkebunan kelapa sawit yang dikelola secara berkelanjutan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku sehingga independensi PT ISE dalam menerbitkan sertifikat ISPO dapat dipertanggungjawabkan. (IDS)