PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

"Pastikan Produk Kayu Anda iLegal dan Berkelanjutan"

Apa Itu SVLK?

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) adalah mekanisme sertifikasi yang memastikan bahwa produk hasil hutan di Indonesia diperoleh, dikelola, dan diperdagangkan secara legal dan berkelanjutan.

SVLK bertujuan untuk:

Dokumen V-Legal diterbitkan sebagai bagian dari SVLK dan menjadi syarat wajib untuk ekspor produk kayu ke berbagai negara.

Kewajiban Penerbitan Dokumen V-Legal

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap perusahaan yang akan mengekspor produk kayu wajib memiliki Dokumen V-Legal sebagai bukti kepatuhan terhadap SVLK.

Siapa yang wajib memiliki Dokumen V-Legal?

Mengapa wajib?

Dengan memiliki Dokumen V-Legal, perusahaan tidak hanya memastikan kelancaran ekspor, tetapi juga turut berkontribusi dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Alur Proses Penerbitan Dokumen V-Legal

Alur Proses Penerbitan Dokumen V Legalfix

Dokumen V-Legal adalah dokumen yang membuktikan bahwa produk kayu yang akan diekspor berasal dari sumber yang sah dan memenuhi standar legalitas yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk mengajukan dan menerbitkan Dokumen V-Legal, silakan akses tautan berikut:

professional carpenter cutting wooden plank with handsaw workshop

Kami menyediakan panduan lengkap untuk membantu Anda dalam penggunaan aplikasi penerbitan Dokumen V-Legal. Ikuti langkah-langkah yang telah disusun agar proses pengajuan berjalan lancar.

Jika Anda mengalami kendala atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan kami.

Permintaan Aplikasi Permohonan

Isi form di bawah ini untuk malakukan permintaan Aplikasi Permohonan yang anda inginkan kami akan segera merespon permintaan anda dalam 1 X 24 Jam terima kasih.

Login

Untuk mendapatkan Password anda dapat menghubungi
PT INTISHAR SADIRA ESHAN.