SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) Bagi Pelaku Industri

SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) adalah mekanisme yang mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data industri dari dunia usaha kepada pemerintah. SIINas merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data mengenai industri dalam negeri. Tujuannya adalah memantau perkembangan dan pembinaan industri di Indonesia. Jadi, SIINas membantu mengumpulkan dan menyajikan informasi industri yang relevan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pro-industri.

SIINas memiliki beberapa manfaat bagi industri di Indonesia:

Pemantauan Industri: SIINas memungkinkan pemerintah untuk memantau perkembangan industri secara lebih efisien. Data yang terkumpul dapat digunakan untuk mengidentifikasi tren, kebutuhan, dan potensi sektor industri.

Perencanaan Kebijakan: Informasi yang disajikan oleh SIINas membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pro-industri. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kondisi industri, kebijakan dapat dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan daya saing sektor industri.

Transparansi: SIINas memungkinkan akses terbuka ke data industri. Ini membantu menciptakan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan memperkuat hubungan antara pemerintah, industri, dan masyarakat.

Efisiensi Administrasi: Dengan SIINas, proses pelaporan dan pengumpulan data industri dapat dilakukan secara digital. Ini mengurangi beban administratif dan mempercepat respons pemerintah terhadap perubahan industri.

Siapa yang wajib menggunakan SIINas ?

Semua Perusahaan industri dan Perusahaan Kawasan industri,  dapat dijelaskan Perusahaan Industri adalah setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. 

Kapan pelaku industri melakukan pelaporan di SIIINas ?

Perushaan industri dan Perusahaan Kawasan industri diwajibkan untuk melaporkan data industri secara berkala. Pelaku usaha industri harus menyampaikan data setiap semester atau setiap 6 bulan selama periode satu tahun pelaporan. Jadi, baik perusahaan besar maupun industri kecil memiliki tanggung jawab untuk menggunakan SIINas dalam melaporkan informasi industri.

Secara spesifik, data industri disampaikan dua kali dalam setahun:

  1. Periode Januari-Juni: Data industri periode ini disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus tahun berjalan.
  2. Periode Juli-Desember: Data industri periode ini disampaikan pada bulan Januari tahun berikutnya.

Apa saja jenis informasi yang terdapat di SIINas?

Data Industri pada Tahap Pembangunan: Termasuk informasi tentang tenaga kerja, investasi, luas lahan dan lokasi, rencana kapasitas produksi, rencana kebutuhan bahan baku, rencana pembangunan, serta rencana kebutuhan energi dan air baku.

Bagaimana cara mengakses data dari SIINas?

Untuk mengakses data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), berikut adalah langkah-langkahnya:

Registrasi SIINas: Perusahaan harus terlebih dahulu melakukan registrasi di SIINas pada https://siinas.kemenperin.go.id/. Ini melibatkan pengisian data perusahaan dan akun yang akan digunakan untuk mengakses sistem.

Pelaporan Data Industri: Setelah registrasi, perusahaan dapat melaporkan data industri melalui SIINas. Data yang dilaporkan mencakup informasi tentang tenaga kerja, investasi, luas lahan, rencana kapasitas produksi, bahan baku, dan lainnya.

Panduan Pelaporan: Perusahaan dapat mengikuti panduan pelaporan yang disediakan oleh SIINas. Panduan ini menjelaskan tata cara pelaporan data industri dan kewajiban penyampaian data. Panduan dapat diakses disini.

Penambahan Verifier tentang SIINas Pada VLHH bagi pemegang PBUI

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari No 3 Tahun 2024 tentang Penambhan Verifier Tentang Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) pada Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pada Pemegang Perizinan Berusaha Usaha Industri (PBUI). Dari SE tersebut dinyatakan adanya penambahan pada Prinsip P1. Pemegang PB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah sebagaimana lampiran 1 surat No 3 Tahun 2024  :

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Artikel Terbaru

Berita Terbaru