TAHAPAN & PROSES VLK
Sertifikasi SVLK
(Sistem Verifikasi Legalitas Kayu)
Pengumuman Sertifikasi SVLK
Tahapan & Proses
Pemeliharaan S-LK dilakukan melalui kegiatan Penilikan yang dilakukan selama masa berlakunya S-LK, dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau 12 (dua belas) bulan sekali atau 24 (dua empat) bulan sekali , atau 36 (tiga puluh enam) bulan sekali ,hasilnya dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-LK.
Audit Khusus dilakukan untuk memverifikasi kembali, apabila :
- Ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar verifikasi LK yang dilakukan oleh pemegang izin, berdasarkan keluhan yang disampaikan PI atau hasil monitoring yang dilakukan oleh instansi pemerintah setelah dilakukan verifikasi oleh LVLK
- Pemenuhan standar verifikasi LK sebagai tindak lanjut terhadap pemegang izin yang dibekukan sertifikasinya;
- Apabila terjadi perubahan yang signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan pemenuhan legalitas usaha, antara lain perubahan ruang lingkup; dan/atau;
- Apabila pemegang izin menerima kayu yang berasal dari hasil lelang setelah penerbitan S-LK;
- Atas permintaan pemegang izin.