TAHAPAN & PROSES VLK

Tahapan & Proses

Pemeliharaan S-LK dilakukan melalui kegiatan Penilikan yang dilakukan selama masa berlakunya S-LK, dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau 12 (dua belas) bulan sekali  atau 24 (dua empat) bulan sekali , atau 36 (tiga puluh enam) bulan sekali ,hasilnya dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-LK.

Audit Khusus dilakukan untuk memverifikasi kembali, apabila :

  • Ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar verifikasi LK yang dilakukan oleh pemegang izin, berdasarkan keluhan yang disampaikan PI atau hasil monitoring yang dilakukan oleh instansi pemerintah setelah dilakukan verifikasi oleh LVLK
  • Pemenuhan standar verifikasi LK sebagai tindak lanjut terhadap pemegang izin yang dibekukan sertifikasinya;
  • Apabila terjadi perubahan yang signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan pemenuhan legalitas usaha, antara lain perubahan ruang lingkup; dan/atau;
  • Apabila pemegang izin menerima kayu yang berasal dari hasil lelang setelah penerbitan S-LK;
  • Atas permintaan pemegang izin.