MERK DAGANG

Merk Dagang

Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.

Bentuk dan Ukuran Tanda V-Legal

  1. Tanda V-legal dibuat dalam bentuk dan desain yang telah ditetapkan sebagaimana gambar dibawah ini, TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIRUBAH dengan cara dan alasan apapun.

Keterangan :

 “XXX” adalah nomor sertifikat yang diterbitkan oleh LVLK PT. ISE  “XXX-LVLK-016-IDN”

2. Tanda V-legal dapat berbentuk stiker atau sablon atau stempel atau dicetak pada label dengan ukuran yang proporsional menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.

 

3. Penggunaan Tanda V-Legal, bentuk, ukuran dan jumlah Penggunaan Tanda V-Legal disesuaikan dengan jenis produk dan kapasitas produksi.

Penggunaan Tanda V-Legal

  1. Tanda V-Legal wajib ditempelkan atau dibubuhkan pada kayu atau produk kayu dalam kemasan atau produk kayu dalam tumpukan pada tempat yang mudah terlihat sehingga Tanda V-Legal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah.
  2. Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur atau iklan di media elektronik.