SERTIFIKASI SFM

Sertifikasi Sustainable Forest Management (SFM IFCC) ;

Adalah skema sertifikasi terhadap pengelolaan hutan lestari melalui sertifikasi hutan dan pelabelan produk-produk yang berbahan baku dari hutan bersertifikat, pohon di luar hutan (Trees Outside Forest-TOF), material daur ulang dan controlled sources, melalui standar yang dikembangkan oleh IFCC (Indonesian Forestry Certification Cooperation) yaitu lembaga pengembang skema sertifikasi hutan di Indonesia yang mengembangkan standar dan persyaratan-persyaratan sertifikasi hutan berdasarkan proses konsensus para pihak ( IFCC ST 2001 ; 2021)

Standar & Acuan Normatif

Standar Sertifikasi Sustainable Forest Management IFCC mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Conformity assessment – Requirement for bodies providing audit and certification of management system Part 1 – Requirements (Penilaian Kesesuaian, Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen);
  • SNI ISO/IEC 19011 ; 2018, Guidelines for auditing manajemen systems (Panduan Audit Sistem Manajemen);
  • IFCC ST 1001 : 2021 Sustainable Forest Management – Requirements. (Pengelolaan Hutan Lestari – Persyaratan);
  • IFCC ST 1002 : 2021 Requirement for bodies providing audit and certification against IFCC Sustainable Forest Management – Requirements. (Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Standar Pengelolaan Hutan lestari IFCC);
  • IFCC ST 1003 : 2021 Trademarks Rules-Requirements (Aturan Merek Dagang IFCC – Persyaratan)
  • IFCC  PD 1002 : 2021 IFCC Procedures for investigation and resolution of Complaints and appeals (Prosedur IFCC untuk penyelidikan, penyelesaian keluhan dan banding);
  • IFCC PD 1003 : 2021 Issuance of PEFC and IFCC Trademarks Usage licences in Indonesia (Penerbitan Lisensi Penggunaan Merk Dagang PEFC dan IFCC diIndonesia);
  • IFCC PD 1004 : 2021 Notification of certification bodies (Notifikasi Lembaga sertifikasi);
  • IFCC PD 1005 : 2021 Procedures for group forest management (Prosedur IFCC untuk Grup Pengelolaan Hutan)
Picture1

Copyright By IFCC : Rapat Umum Anggota-RUA 2023 IFCC

Ruang Lingkup

Ruang lingkup untuk sertifikasi Sustainable Forest Management terdiri atas ;

1. Pengelolaan Hutan Alam/Hutan Tanaman/Hak Pengelolaan (Korporasi)

  • Annex 1 ; Explanation of some requirements
  • Annex 2 ; Spesific Interpretation of requirement in the case of forest plantation

2. Pengelolaan Hutan Masyarakat (Community Forest)

  • Annex 3 ; Specific interpretation of requirements in the case of community forest

3. Pengelolaan Pohon di Luar Hutan (Trees Outside Forest)

  • Annex 4 ; Specific interpretation of requirements in the case of Trees Outside Forest (TOF)

Pelaksanaan terhadap lingkup sertifikasi sebagaimana dijelaskan di atas dapat berupa single site (Tunggal), Multi site, dan atau Grup sertifikasi

Picture2

# Copyright by Initial audit CF IFCC Kostajasa #    

Picture3

# Copyright by Korintiga hutani – Camp Pelita #

Tahapan & Proses

Secara singkat tahapan dan proses Sertifikasi SFM IFCC yang dimulai dari aplikasi permohonan hingga diterbitkannya sertifikat, proses pengawasan (Surveilance), Audit Khusus (jika ada), transfer sertifikat, hingga proses Re-sertifikasi tergambar melalui flow chart di bawah ini

Kebijaksanaan Ketidakberpihakan

PT Intishar Sadira Eshan merupakan lembaga sertifikasi yang tidak berpihak sehingga mampu memberikan sertifikasi yang terpercaya. Keputusan sertifikasi didasarkan pada bukti objektif dari kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang diperoleh dari audit berdasarkan pada kriteria dan indikator, dan   keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau oleh pihak lain. 

Untuk menerapkan manajemen ketidakberpihakan PT Intishar Sadira Eshan mengambil kebijakan untuk meminimalisir unsur-unsur yang berpotensi adanya keberpihakan dalam proses sertifikasi pada setiap tahapan prosedur yang dievaluasi penerapannya dalam Tinjauan Manajemen, sehingga  dapat mengantisipasi ancaman-ancaman terhadap ketidakberpihakan antara lain : ancaman swa-kepentingan, ancaman swa-kajian (tinjauan mandiri), ancaman yang sudah diketahui (atau kepercayaan) dan ancaman intimidasi.

3

Hal-hal terkait penjagaan tidakberpihakan dan non-diskriminasi, maka PT Intishar Sadira Eshan akan membuat laporan ketidakberpihakan yang dibuat untuk masa 1 tahun kegiatan dalam bentuk laporan evaluasi ketidakberpihakan, yang selanjutnya Manajer Mutu/Management Representatif akn meminta masukan kepada perwakilan (para pemangku kepentingan) seperti :

  • Regulator (PEFC / IFCC untuk layanan Sertifikasi CoC dan SFM, 
  • Akademisi
  • NGO (Seperti Jaringan Pemantau Independen Kehutanan / JPIK)

Namun demikian diluar hal-hal yang telah disampaikan oleh para pemangku kepentingan, kepada para pemerhati sertifikasi pada bidang kehutanan dan atau lingkungan dapat memberikan saran dan masukan atas laporan evaluasi ketidakberpihakan, yang materinya dapat diunduh pada laman ini (Download Laporan Evaluasi ketidakberpihakan)

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, PT Intishar Sadira Eshan juga memberikan tanggapan atas saran dan masukan yang dapat di unduh pada laman ini. (Download Tanggapan Masukan Para Pihak Atas Evaluasi Ketidakberpihakan)

Keluhan dan Banding

Banding adalah Permintaan tertulis oleh setiap orang atau organisasi (pemohon) untuk meninjau Kembali setiap keputusan yang memengaruhi pemohon dimana pemohon menganggap keputusan yang telah diambil tersebut melanggar persyaratan atau prosedur IFCC (IFCC PD 1002 : 2021 klausul 3.1)

Keluhan adalah Pernyataan tertulis atas ketidakpuasan (selain Banding) oleh setiap orang atau organisasi yang berhubungan dengan kegiatan IFCC (IFCC PD 1002 : 2021 klausul 3.2).

PT ISE akan memastikan bahwa pihak yang mengajukan keluhan atau banding  dapat menyampaikan materi keluhan atau banding yaitu berupa hasil keputusan sertifikasi, proses sertifikasi, penggunaan sertifikat & tanda sertifikasi atau merek dagang dan/atau praktek/operasi kinerja auditee yang berhubungan dengan peraturan perundangan dan/atau persyaratan sertifikasi.

Pengajuan banding yang diajukan terkait keputusan sertifikasi dilakukan selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari dari keputusan sertifikasi.

PT ISE akan menyelesaikan keluhan dan atau banding dalam rentang waktu penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan kalender sejak diterimanya pengajuan pengaduan keluhan atau banding, jika penyelesaian keluhan-keluhan tidak membutuhkan penyelidikan ke lokasi, maka Tim penyelesaian/Ad Hoc pada keadaan normal, lamanya waktu penyelesaian paling lama 3 (tiga) bulan.

PT ISE akan menyampaikan laporan ringkasan hasil penyelesaian keluhan dan atau Banding kepada Dewan PEFC atau IFCC. Laporan ringkasan keluhan atau banding sekurang-kurangnya berisi :

  1. Identifikasi pemohon/pengadu
  2. Identifikasi auditee
  3. Subjek pengaduan
  4. Ringkasan proses penanganan pengaduan
  5. Hasil resolusi/penyelesaian pengaduan

Kewajiban dan Hak Pemohon

Edit Content
Edit Content
  • Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PT ISE secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
  • Menerima hasil pekerjaan (Laporan hasil audit) dan ketentuan yang telah disepakati.
  • Mengajukan banding atas hasil keputusan sertifikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Hak menggunakan merek dagang PEFC-IFCC setelah menandatangani kontrak perjanjian penggunaan merek dagang PEFC

Merk Dagang

Merek dagang IFCC adalah symbol/tanda yang mewakili identitas visual IFCC. Merek dagang ini terdaftar dan milik IFCC yang terdiri dari ;

  1. Inisial IFCC, dan ;
  2. Logo IFCC berupa sebuah pohon rindang yang berdiri tegak dengan 3 (tiga) cabang pada batang utama, dan 3 (tiga) lengkungan daun. Logo IFCC harus selalu digunakan dalam label IFCC

PT ISE telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional pada tanggal 30 September 2023 dengan nomor akreditasi LSSFM-002-IDN dan telah di Notifikasi oleh IFCC pada tanggal 3 November 2023

Picture5
Picture6

Merek dagang IFCC adalah sebagai berikut ;

ifcc logo

Logo IFCC dapat digunakan oleh pemohon (pemegang sertifikat) dalam kombinasi dengan tanda individu atau kolektif. Untuk aturan terkait penggunaan logo IFCC, silakan pemohon merujuk kepada dokumen IFCC ST, 1003:2021 : “IFCC Trademarks Rules – Requirements (Aturan Merek Dagang IFCC – Persyaratan).

Indonesian Forestry Certification Cooperation adalah suatu organisasi nirlaba yang didirikan pada tanggal 9 September 2011. IFCC bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia, melalui penerapan sertifikasi kehutanan yang memenuhi tolok ukur pengelolaan hutan lestari PEFC. Standar pengelolaan hutan lestari IFCC disahkan oleh PEFC.

IFCC telah secara resmi menjadi National Governing Body PEFC di Indonesia sejak November 2012, dan pada 1 Oktober 2014 skema sertifikasi IFCC telah secara resmi mendapatkan endorsement dari PEFC Council.

Sertifikasi SFM IFCC adalah Sertifikasi hutan yang memadukan mekanisme penting untuk memverifikasi sekaligus mempromosikan pengelolaan hutan lestari yang mempertimbangkan kemanfaatan lingkungan, sosial dan ekonomi hutan…(https://www.ifcc-ksk.org/)

Khusus untuk pengelolaan hutan pada hutan tanaman dan atau Trees Outside Forest sesuai dengan Persyaratan Standar IFCC ST 1001 : 2021 ( annex 2 dan annex 4 klausul 7.1.4  ) bahwa areal yang akan disertifikasi dibangun dibawah tanggal 31 Desemebr 2010.   

Personil Sertifikasi PT Intishar Sadira Eshan

Permintaan Aplikasi Permohonan

Isi form di bawah ini untuk malakukan permintaan Aplikasi Permohonan yang anda inginkan kami akan segera merespon permintaan anda dalam 1 X 24 Jam terima kasih.

Login

Untuk mendapatkan Password anda dapat menghubungi
PT INTISHAR SADIRA ESHAN.