MENGENAI DOKUMEN V-LEGAL
Pengumuman Sertifikasi SVLK
SERTIFIKASI DOKUMEN V-LEGAL
LAYANAN DOKUMEN V-LEGAL
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) adalah suatu sistem yang dijalankan di Indonesia untuk memverifikasi dan memastikan asal usul kayu dari hulu sampai hilir
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
PRINSIP V-LEGAL
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) adalah suatu sistem yang dijalankan di Indonesia untuk memverifikasi dan memastikan asal usul kayu dari hulu sampai hilir
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
MANFAAT V-LEGAL
Semua produk kayu yang beredar dan diperdaganggakan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan dan tidak diragukan keabsahannya sehingga eksportir dapat memberikan jaminan kepastian mengenai legalitas produk kayu Indonesia di pasar global yang akan berdampak pada daya saing produksi perkayuan indonesia semakin meningkat dan peluang pasar yang lebih besar semakin terbuka.
Sertifikat Legalitas ( S-Legalitas) adalah Surat keterangan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian dan Verifikasi Independen (LPVI) dimana LPVI tersebut memberikan jaminan secara tertulis bahwa produk, proses dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi syarat serta mutu sesuai standar legalitas kayu yang telah ditetapkan.