RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup

Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V-Legal bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal. Eksportir, bekerjasama dengan lembaga verifikasi yang menerbitkan sertifikasi legalitas kayu,mengurus penerbitan Dokumen V-Legal.

ALUR PENERBITAN DOKUMEN V LEGAL edit

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI VLK

No RUANG LINGKUP VlHH STANDAR VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN
1 VLHH Kayu Pada PBPH dan Hak Pengelolaan Lampiran 2.1 Lampiran 2.5
2 VLHH Kayu Pada PPKNK Lampiran 2.2 Lampiran 2.5
3 VLHH Kayu Pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Lampiran 2.3 Lampiran 2.5
4 VLHH Kayu Pada Hutan Hak Lampiran 2.4 Lampiran 2.6
5 VLHH Kayu Pada PBPHH Lampiran 3.1 Lampiran 3.6
6 VLHH Kayu Pada PB Untuk Kegiatan Industri Lampiran 3.2 Lampiran 3.6
7 VLHH Kayu Pada TPT-KB Lampiran 3.3 Lampiran 3.6
8 VLHH Kayu Pada Eksportir Lampiran 3.4 Lampiran 3.6
9 VLHH Kayu Pada Importir Lampiran 3.5 Lampiran 3.6