SERTIFIKASI INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
Dalam Proses Akreditasi KAN
Sertifkasi ISPO diterapkan secara wajib (Mandatory) terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan bahwa tata kelola usaha budi daya tanaman dan/atau industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit serta usaha pekebun telah memenuhi Prinsip dan Kriteria standar ISPO.
Dengan Sertifikasi ISPO dapat memberikan manfaat yang besar bagi setiap organisasi yang menerapkannya antara lain :
- memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
- meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
- meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
SERTIFIKASI ISPO
(INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL CERTIFICATION)
LAYANAN SERTIFIKASI ISPO
Perkebunan kelapa sawit Indonesia memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian di Indonesia. Namun adanya unsur kepentingan dagang dan hegemoni negara maju, mengakibatkan perdagangan kelapa sawit, termasuk hasil olahannya, kerap diperlakukan tidak adil, seperti tindakan diskriminasi dan hambatan perdagangan.
Saat ini perkebunan Kelapa sawit merupakan komoditas paling strategis bagi Indonesia. Industri ini telah berkontribusi pada pendapatan pemerintah, keuntungan bagi perusahaan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan bagi petani kecil.
Indonesia telah melakukan transformasi terhadap industri minyak sawit dengan memasukkan praktik pertanian terbaik dan berkelanjutan ke dalam setiap aspek keputusan bisnisnya. Untuk itu, diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan. Salah satunya dengan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil atau Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia), dikembangkan oleh Kementerian Pertanian yang dirancang untuk memberikan kepastian bagi konsumen bahwa perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi ISPO telah mematuhi semua izin budidaya dan produksi minyak kelapa sawit, serta memenuhi seluruh kewajiban yang terkait dengan lisensi tersebut, di seluruh rantai nilai mulai dari pembebasan lahan hingga penjualan produk.
Standar Sertifikasi (ISPO)
Pelaksanaan Sertifikasi ISPO mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Untuk menilai konsistensi dan kesesuaian dari setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan standar sebagai acuan yaitu :
- ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa
2. SNI ISO/IEC 19011:2018 Panduan Audit Sistem Manajemen.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO)
Download
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite, Unit Kerja pendikung, dan Sekretariat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Download
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Sistem Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Download
6. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 348/Kpts/OT.050/12/2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
7. KAN.K-08.08 Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), tanggal terbit 05 Juli 2021.
7. KAN U-03 Rev.2 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN, tanggal terbit 15 Agustus 2022;
Ruang Lingkup
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), ruang lingkup sertifikasi terdiri dari :
- Sertifikasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
- Sertifikasi Usaha Industri Hilir Kelapa Sawit
- Sertifikasi Usaha Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

Tahapan & Proses
- Calon Klien/Pemohon mengajukan SURAT PERMOHONAN dan mengisi APLIKASI SERTIFIKASI ISPO Kepada PT.ISE yang ditujukan kepada Direktur Utama, dan Kebun, Surat Permohonan dan Aplikasi akan dilakukan kajian sekurang-kurangnya selama 7 hari sejak permohonan diterima;
- Apabila Aplikasi Permohonan disetujui, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) terkait hak dan kewajiban antara PT.ISE dan Pemohon;
- Selain Dokumen Persyaratan yang harus dilampirkan pada Surat Permohonan, Pihak PT ISE akan meminta Data dan Dokumen Audit sebagai bahan untuk proses Audit Tahap I;
- Proses Audit Tahap I dengan melakukan verifikasi data dan dokumen persyaratan legalitas dan lain-lainya. Pelaksanaan Audit Tahap I selambat-lambatnya selama 90 Hari atau 3 Bulan.
- Setelah dilakukan verifikasi, direview dan pengambilan keputusan hasil audit Tahap I. Apabila lulus, maka proses sertifikasi dapat dilanjutkan ke tahap audit Lapangan (Audit Tahap II), dan apabila terdapat ketidaksesuaian auditee diberikan kesempatan untuk perbaikan selama 6 bulan sampai ketidaksesuain diselesaikan;
- Manajemen PT ISE melakukan Publikasi dan Rencana Audit Tahap II sekurang-kurangnya 14 Hari sebelum proses audit lapangan dilaksanakan melalui web Kementan dan web PT.ISE, dan dilaporkan kepada Pengamat Independen.
- Audit Tahap II (Audit Lapangan), lama hari audit sekurang-kurangnya 7 sampai dengan 14 hari tergantung pada lingkup usaha perkebunan yang diaudit. Pelaksanaan audit tahap II meliputi :
- Rapat pembukaan (opening meeting);
- Pengumpulan bukti audit melalui review informasi yang didokumentasikan, pemeriksaan lapangan dan wawancara;
- Diakhiri dengan rapat penutupan (closing meeting).
- Apabila hasil audit terdapat temuan ketidaksesuaian, maka auditee diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 6 bulan sampai ketidaksesuaian tersebut diselesaikan
- Tim audit membuat laporan hasil audit Tahap II. Kemudian dilakukan proses review terhadap Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Reviewer. Selanjutnya dilakukan proses Pengambilan Keputusan selambat-lambatnya selama 30 Hari sejak closing meeting.
- Hasil dari tahapan Pengambilan Keputusan berupa Hasil Keputusan Sertifikasi dapat berupa Kelulusan dengan diterbitkannya Surat Keputusan disertai pemberian Sertifikat dan/atau Ketidaklulusan dengan pembatasan pemberian sertifikat
- Hasil Keputusan Sertifikasi dan Pemberian Sertifikat dipublikasikan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah keputusan sertifikasi ditetapkan.
Keluhan
Keluhan dapat diajukan oleh:
- Perusahaan Perkebunan;
- Pekebun;
- masyarakat terdampak; atau
- pemantau independen,
terhadap ketidakpuasan yang terjadi pada saat dan setelah proses Sertifikasi ISPO.
Keluhan diajukan kepada PT ISE dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa:
a. Dokumen keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang mengajukan keluhan atau kuasanya;
b. Dokumen pendukung; dan
c. Usulan cara penyelesaian permasalahan.
PT ISE dapat membentuk tim penyelesaian keluhan untuk menindaklanjuti pengajuan keluhan
Banding
Banding dapat diajukan oleh pemohon Sertifikasi ISPO karena ketidakpuasan terhadap keputusan Sertifikasi ISPO yang diterima
Banding diajukan kepada PT ISE dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa:
- dokumen banding yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon banding atau kuasanya;
- dokumen pendukung; dan
- usulan cara penyelesaian permasalahan
PT ISE membentuk tim penyelesaian banding untuk menindaklanjuti pengajuan banding
Tim penyelesaian banding dan tim penyelesaian keluhan harus memutuskan banding dan keluhan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian banding dan keluhan
Kewajiban dan Hak Pemohon
“Kewajiban dan Hak Pemohon, atau Para Pihak terkait sertifikasi ISPO secara detail dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sertifikasi pada setiap skema sertifikasi. “.
Merk Dagang
Logo ISPO adalah merupakan tanda/gambar yang dibubuhkan pada kebun, tangki (tangki timbun, tangki pengangkutan), dan produk CPO, PKO serta produk ikutan/sampingan kelapa sawit, sebagai jaminan bahwa usaha perkebunan kelapa sawit telah memenuhi Prinsip dan Kriteria ISPO
- Bentuk, Ukuran dan Warna Logo ISPO
- Persyaratan bentuk, ukuran dan warna Logo ISPO mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 348/Kpts/OT.050/12/2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
- Logo ISPO yang digunakan oleh auditee terdiri dari Logo ISPO Segregasi atau Logo ISPO Mass Balance tergantung dari kebutuhan auditee.
Keterangan :
Segregation | : | Bahan baku TBS 100 % bersertifikat ISPO |
Mass Balance | : | Bahan baku TBS >30 % bersertifikat ISPO |
LS | : | Lembaga Sertifikasi |
ISPO | : | Indonesian Sustainable Palm Oil |
XXX | : | nomor akreditasi yang diterbitkan oleh KAN |
IND | : | Indonesia |
2. Persyaratan dan Permohonan Lisensi Merek Dagang ISPO
a. Auditee yang telah mendapatkan sertifikat ISPO berhak untuk mencantumkan logo ISPO.
b. Sistem sertifikasi ISPO memberikan hak/sub-lisensi penggunaan logo ISPO kepada Auditee melalui “Perjanjian Penggunaan Logo ISPO”
3. Peraturan Penggunaan Merek Dagang ISPO oleh Auditee
a. Auditee memperoleh hak/lisensi dalam penggunaan logo ISPO sesuai dengan perjanjian sub-lisensi penggunaan logo ISPO antara PT ISE dengan
b. Tanda/Logo ISPO dapat dibubuhkan pada
- Kebun;
- Unit pengolahan;
- Tangki (tangki pengangkutan atau tangki timbun)
- Produk hasil perkebunan seperti minyak sawit mentah/CPO , minyak inti sawit/PKO (palm kernel oil) dan produk ikutan/samping antara lain cangkang, limbah cair/POME (palm oil mill effluent).;
- Dokumen administrasi seperti dokumen laporan, dokumen angkutan yang sah, faktur, kop surat, amplop dan lain-lain.
c. Auditee dapat menggunakan logo ISPO untuk tujuan promosi lainya seperti pada media publikasi/website, iklan, kemasan, dan lain-lain.
4. Ketentuan lain/sanksi penyalahgunaan Logo ISPO
Apabila ternyata terdapat auditee yang menyalahgunakan Logo ISPO diluar ketentuan yang dipersyaratkan, maka PT ISE berkewajiban untuk memberikan Surat Peringatan, dan apabila auditee tidak dapat membuktikan tindakan koreksi dan korektif akibat penyalahgunaan Logo ISPO tersebut, maka pihak PT ISE berhak untuk memutuskan dilakukan pembekuan dan atau pencabutan.