SERTIFIKASI PARIWISATA
LAYANAN SERTIFIKASI PARIWISATA
Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pariwisata melalui kegiatan audit
Sertifikat usaha pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata
Standar Usaha Pariwisata adalah Rumusan kualifikasi Usaha Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Pariwisata yang mencangkup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pariwisata.
MANFAAT SERTIFIKASI PARIWISATA
Bagi PELAKU USAHA, selain sebagai pemenuhan kewajiban, sertifikasi usaha pariwisata akan meningkatkan kepercayaan konsumen juga sebagai jaminan tertulis bahwa usaha yang dijalankan memenuhi standar persyaratan yang ditetapkan.
Bagi MASYARAKAT, geliat sector pariwiata yang meningkat akan membuat masyarakat mengalami metamorfosa dalam berbagai aspek, baik ekonomi, wawasan pengetahuan serta peluang dan kesempatan kerja
Bagi PEMERINTAH, tingkat kepercayaan konsumen atau wisatawan yang meningkat akibat sektor pariwisata yang telah certified, akan menjadi energi yang luar biasa dalam menghidupkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang merata bagi semua elemen masyarakat.
Standar & Acuan Normatif
Pelaksanaan Sertifikasi Pariwisata mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- SNI ISO/IEC 17065-1:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. (DOWNLOAD)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
- KAN K – 08.07 Rev 1 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Untuk Skema Usaha Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. (DOWNLOAD)
- Peraturan Badan Standarisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa. (DOWNLOAD)
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (DOWNLOAD)
- ISE-42105.A Standar Usaha Agen Perjalanan Wisata
- ISE-42105.F Standar Usaha Kafe
- ISE-42105.D Standar Usaha Rumah Makan
- ISE-42105.K Standar Usaha Panti/Rumah Pijat
- ISE-42105.H Standar Usaha Sanggar Seni
- ISE-42105.O Standar Usaha Hotel Bintang
Standar Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata
- Penentuan standar biaya sertifikasi usaha pariwisata di hitung berdasarkan Man Days audit yang mengacu pada peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, sedangkan untuk sertifikasi SNI 9042:2021 mengacu pada PBSN Nomor 24 tahun 2021
Ruang Lingkup
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktifitas Usaha Pariwisata khususnya dalam peningkatan daya saing di dunia internasional serta terwujudnya quality tourism diperlukan adanya sebuah Sertifikasi Usaha Pariwisata dan ekonomi kreatif.
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI PARIWISATA
NO | RUANG LINGKUP PARIWISATA | STANDAR SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA |
---|---|---|
1 | Biro Perjalanan Wisata | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 |
2 | Restoran | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 |
3 | Jasa Boga | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 |
4 | Hotel | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 |
5 | Gelanggang Renang | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 |
6 | Karaoke | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 |
7 | Wisata Arung Jeram | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 |
8 | Dermaga Wisata | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 |
9 | Agen Perjalanan Wisata | ISE-42105.A |
10 | Kafe | ISE-42105.F |
11 | Rumah Makan | ISE-42105.D |
12 | Sanggar Seni | ISE-42105.H |
13 | Panti/Rumah Pijat | ISE-42105.K |
14 | Hotel Bintang | ISE-42105.O |
Tahapan & Proses
- Syarat Dasar: memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDUP (Tanda Daftas Usaha Pariwisata)
- Pengajuan Aplikasi: pengusaha mengajukan surat permohonan sertifikasi kepada PT ISE
- Review Dokumen: Auditor akan melakukan tinjauan terhadap dokumen dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Usaha Sesuai ruang lingkup usaha yang diajukan
- Audit Lapangan; Auditor akan melaksanakan audit keseuaian di lokasi usaha Pariwisata terkait untu memeriksa kesesuaian dokumen dengan penerapannya serta melakukan verifikasi hasil audit sertifikasi ini, Auditor akan melaporkan hasil audit yang berisi temuan dan rekomendasi.
- Penerbitan Sertifikasi; Apabila laporan hasil audit menunjukkan standar usaha pariwisata telah diterapkan dengan keseuaian dan efektif dari hasil verifikasi auditor, maka laporan akan dilanjutkan kepada reviewer dan pengambil keputusan, Hasil Keputusan yang “Memenuhi” dan dinyatakan lulus untuk dibuatkan penerbitan Sertifikat.
- Audit Pengawasan (Survailen): Merupakan bagian dari perbaikan kesinambungan dilaksanakan dalam waktu satu tahun setelah sertifikat Usaha Pariwisata diterbitkan dengan meninjau kembali pelaksanaan kesesuaian kegiatan usaha dengan standar Usaha Pariwisata yang ditetapkan
Keluhan
Keluhan dalam sertifikasi pariwisata adalah ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari individu dan/atau Lembaga terhadap kegiatan pemegang izin usaha pariwisata. Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu, Keluhan dapat disampaikan secara tertulis kepada PT Intishar Sadira Eshan atau ke alamat email: pariwisata@ptise.co.id dan/atau adminpar@patise.co.id, dengan dilengkapi identitas yang mengajukan keluhan secara jelas. Untuk pengajuan Keluhan dapat mengisi catatan pengaduan dengan mendownload dokumen Form CATATAN PENGADUAN KELUHAN.
Banding
Banding adalah Permintaan secara tertulis dari pemegang izin usaha pariwisata untuk meninjau kembali atas hasil keputusan proses sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dan/atau Permintaan secara tertulis dari LSUP kepada KAN untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan proses akreditasi.
Banding oleh auditee kepada PT Intishar Sadira Eshan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak disampaikan laporan keputusan hasil penilaian/verifikasi. Banding disampaikan secara tertulis kepada PT Intishar Sadira Eshan atau ke alamat email: pariwisata@ptise.co.id dan/atau adminpar@ptise.co.id dengan dilengkapi identitas yang mengajukan banding secara jelas.
Untuk mengajuka banding dapat mengisi catatan pengaduan denga mendownload dokumen form Catatan Pengaduan Banding
Kewajiban dan Hak Pemohon
- Mengajukan surat permohonan dan mengisi aplikasi permohonan untuk disampaikan ke manajemen PT ISE
- Menginformasikan bila terjadi perubahan ruang lingkup
- Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PT ISE
- Menginformasikan kepada Lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dpat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi
- Bersedia untuk:
- Dilakukan evaluasi dan survailen, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personil dan sub kontraktor klian yang relevan
- Dilakukan audit tambahan atau audit khusus jika ada keluhan
- Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi Lembaga sertifikasi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh Lembaga sertifikasi sebagai menyesatkan atau tidak sah
- Mengijinkan kehadiran pengamat pada kegiatan audit
- Memperoleh hasil kajian Permohonan dan Aplikasi
- Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan
- Menerima hasil pekerjaan jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak)
- Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku
- Berhak untuk menggunakan Logo sertifikasi pada media promosi, interior atau bangunan, website, kop surat, amplop, kartu nama atau hal lainnya yang relevan.