SERTIFIKASI SVLK
(SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS DAN KELESTARIAN)
LAYANAN VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) adalah suatu sistem yang dijalankan di Indonesia untuk memverifikasi dan memastikan asal usul kayu dari hulu sampai hilir.
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
PRINSIP SVLK
- Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)
- Keterwakilan (Representatif)
- Transparansi/keterbukaan (Credibility)
Perbaikan tata usaha dan administrasi perkayuan yang lebih baik melalui sistem yang dapat dipantau oleh semua pihak dan memiliki kredibilitas dalam implementasinya.
MANFAAT SVLK
Semua produk kayu yang beredar dan diperdaganggakan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan dan tidak diragukan keabsahannya sehingga eksportir dapat memberikan jaminan kepastian mengenai legalitas produk kayu Indonesia di pasar global yang akan berdampak pada daya saing produksi perkayuan indonesia semakin meningkat dan peluang pasar yang lebih besar semakin terbuka.
Sertifikat Legalitas (S-Legalitas) adalah Surat keterangan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dimana LPVI tersebut memberikan jaminan secara tertulis bahwa produk, proses dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi syarat serta mutu sesuai standar legalitas kayu yang telah ditetapkan.
Standar & Acuan Normatif
Pelaksanaan Sertifikasi VLHH mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi. (Download)
- Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tentang Standar dan pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian; (DOWNLOAD)
- Surat Edaran Nomor SE.1/PHL/BPPHH/HPL.3/3/2022 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi dan penilikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). (Download)
- KAN K-08.03 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Bagi Lembaga Penilai Pengelolaa Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu. (Download)
- SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. (Download)
- KAN U-03 Rev. 2 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional. (DOWNLOAD)
Standar Biaya Verifikasi Legalitas Hasil Hutan
- Peraturan menteri kehutanan Republik Indonesia P.13/Menhut-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu.
- Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia P.96/Menhut-II/2014 Tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.13/MENHUT-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu
- Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia P.1/Menhut-II/Sekjen/PHPL.1/1/2016 Tentang perubahan ke dua atas peraturan menteri kehutanan nomor P.13/MENHUT-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu
Ruang Lingkup
Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V-Legal bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal. Eksportir, bekerjasama dengan lembaga verifikasi yang menerbitkan sertifikasi legalitas kayu,mengurus penerbitan Dokumen V-Legal.
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI VLHH
No | RUANG LINGKUP VlHH | STANDAR VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN | PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN |
---|---|---|---|
1 | VLHH Kayu Pada PBPH dan Hak Pengelolaan | Lampiran 2.1 | Lampiran 2.5 |
2 | VLHH Kayu Pada PPKNK | Lampiran 2.2 | Lampiran 2.5 |
3 | VLHH Kayu Pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial | Lampiran 2.3 | Lampiran 2.5 |
4 | VLHH Kayu Pada Hutan Hak | Lampiran 2.4 | Lampiran 2.6 |
5 | VLHH Kayu Pada PBPHH | Lampiran 3.1 | Lampiran 3.6 |
6 | VLHH Kayu Pada PB Untuk Kegiatan Industri | Lampiran 3.2 | Lampiran 3.6 |
7 | VLHH Kayu Pada TPT-KB | Lampiran 3.3 | Lampiran 3.6 |
8 | VLHH Kayu Pada Eksportir | Lampiran 3.4 | Lampiran 3.6 |
9 | VLHH Kayu Pada Importir | Lampiran 3.5 | Lampiran 3.6 |
Tahapan & Proses
Pemeliharaan S-Legalitas dilakukan melalui kegiatan Penilikan yang dilakukan selama masa berlakunya S-Legalitas, dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau 12 (dua belas) bulan sekali atau 24 (dua empat) bulan sekali , atau 36 (tiga puluh enam) bulan sekali ,hasilnya dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-Legalitas.
Audit Khusus dilakukan untuk memverifikasi kembali, apabila :
- Ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar legalitas yang dilakukan oleh auditi, berdasarkan keluhan yang disampaikan PI atau hasil monitoring yang dilakukan oleh instansi pemerintah setelah dilakukan VLHH Kayu oleh LPVI;
- Pemenuhan standar legalitas sebagai tindak lanjut terhadap auditi yang dibekukan sertifikasinya;
- Apabila terjadi perubahan yang signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan pemenuhan legalitas usaha, antara lain perubahan ruang lingkup; dan/atau
- Apabila auditi menerima kayu yang berasal dari hasil lelang setelah penerbitan S-Legalitas.
- Atas permintaan auditi.
Keluhan
Keluhan adalah ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari individu dan/atau lembaga terhadap kegiatan Pemegang Izin, LPVI atau KAN.
Banding
Banding adalah permintaan secara tertulis dari Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak kepada PT. Intishar Sadira Eshan untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan proses sertifikasi, atau dari PT. Intishar Sadira Eshan kepada KAN untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan proses akreditasi.
Keluhan dan banding dapat diajukan sewaktu-waktu dan disampaikan kepada PT. Intishar Sadira Eshan dengan Formulir mengisi catatan pengaduan ke alamat email : intisharsadiraeshan@gmail.com dan/atau adminise@ptise.co.id, dengan dilengkapi identitas yang mengajukan keluhan atau banding secara jelas.
Hak dan Kewajiban Pemohon
- Mengajukan surat permohonan dan mengisi aplikasi permohonan untuk disampaikan ke manajemen PT. ISE
- Menginformasikan bila terjadi perubahan ruang lingkup seperti perubahan luas atau penambahan kapasitas.
- Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PT ISE.
- Menginformasikan kepada lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
- Bersedia untuk :
- Bersedia untuk :
- Dilakukan evaluasi dan penilikan, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personil, dan sub kontraktor klien yang relevan
- Dilakukan audit tambahan atau audit khusus jika ada keluhan
- tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi lembaga sertifikasi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh lembaga sertifikasi sebagai menyesatkan atau tidak sah
- Mengijinkan kehadiran pengamat pada kegiatan audit
- Memperoleh hasil kajian Permohonan dan Aplikasi
- Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
- Menerima hasil pekerjaan jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak).
- Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
- Berhak untuk dapat menggunakan Logo LPVI pada semua hasil produksi dan kemasan yang memenuhi standar penilaian LPVI yang dibuktikan dengan diterbitkannya SERTIFIKAT.
“Kewajiban dan Hak Pemohon, atau Para Pihak terkait sertifikasi LPVI secara detail dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sertifikasi pada setiap skema sertifikasi”.
Merk Dagang
Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.
Bentuk dan Ukuran Tanda V-Legal
Tanda V-legal dibuat dalam bentuk dan desain yang telah ditetapkan sebagaimana gambar dibawah ini, TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIRUBAH dengan cara dan alasan apapun.
Sustainable/Legal*
ABC-XX-YY-ZZZZ
Keterangan :
ABC : Jenis skema sertifikasi (PHL atau VLHH)
XX : Kode Provinsi lokasi pemegang sertifikat
YY : Kode jenis pemegang hak tanda SVLK
ZZZZ : Nomor urut pemegang hak tanda SVLK
Penggunaan Tanda V-Legal
- Tanda V-Legal wajib ditempelkan atau dibubuhkan pada kayu atau produk kayu dalam kemasan atau produk kayu dalam tumpukan pada tempat yang mudah terlihat sehingga Tanda V-Legal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah.
- Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur atau iklan di media elektronik.
Pengumuman Sertifikasi
- Daftar Klien VLK
- Daftar Pembekuan
- Daftar Pencabutan
- Daftar Perubahan
- Daftar Penilikan
- Kegiatan VLK