MERK DAGANG

Merk Dagang

Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.

Bentuk dan Ukuran Tanda V-Legal

  1. Tanda V-legal dibuat dalam bentuk dan desain yang telah ditetapkan sebagaimana gambar dibawah ini, TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIRUBAH dengan cara dan alasan apapun.
SVLK INDONESIA

Keterangan 

ABC     :    Jenis skema sertifikasi (PHL atau VLHH)

XX          :    Kode Provinsi lokasi pemegang sertifikat

YY        :    Kode jenis pemegang hak tanda SVLK

ZZZZ    :    Nomor urut pemegang hak tanda SVLK

Penggunaan Tanda V-Legal

  1. Tanda V-Legal wajib ditempelkan atau dibubuhkan pada kayu atau produk kayu dalam kemasan atau produk kayu dalam tumpukan pada tempat yang mudah terlihat sehingga Tanda V-Legal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah.
  2. Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur atau iklan di media elektronik.