TAHAPAN & PROSES PHL
Sertifikasi PHL
(Pengelolaan hutan lestari)
Pengumuman Sertifikasi PHL
Tahapan & Proses
Pemeliharaan S-PHL dilakukan melalui kegiatan Penilikan yang dilakukan selama masa berlakunya S-PHL, dilaksanakan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali , atau 18 (delapan belas) bulan sekali ,hasilnya dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-PHL.
Audit Khusus dilakukan untuk memverifikasi kembali, apabila :
- Rekomendasi dari Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding terkait keluhan dari Pemantau Independen (PI) atas kinerja Auditee.
- Data dan informasi dari pemerintah atau pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa Auditee tidak memenuhi lagi persyaratan PHPL sesuai standar yang berlaku.
- Keperluan untuk mengaktifkan kembali pembekuan sertifikat.