MERK DAGANG

Merk Dagang

Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.

Bentuk dan Ukuran Tanda SVLK

a) Tanda SVLK harus sesuai dengan rancangan (design) yang telah ditetapkan oleh Menteri

b) Tanda SVLK dibuat dalam bentuk dan desain yang telah ditetapkan sebagaimana gambar dibawah ini, TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIRUBAH dengan cara dan alasan apapun. sebagai berikut:

Picture3

XXX-LPPHPL-Y-IDN

Keterangan :

“X” adalah nomor sertifikat yang diterbitkan oleh LPPHPL PT. ISE
“Y” adalah Nomor akreditasi LPPHPL  dari KAN

c) Tanda SVLK dapat berbentuk stiker atau sablon atau stempel atau dicetak pada label dengan ukuran yang proporsional menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.

d) Penggunaan Tanda SVLK, bentuk, ukuran dan jumlah Penggunaan Tanda SVLK disesuaikan dengan jenis produk dan kapasitas produksi.

e) Realisasi penggunaan Tanda SVLK yang diaplikasikan pada saat dilakukan cruising dan/atau pemanenan dilaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Pihak Pertama.

Penggunaan Tanda SVLK

  1. Tanda SVLK wajib ditempelkan atau dibubuhkan pada kayu atau produk kayu atau produk kayu dalam tumpukan pada tempat yang mudah terlihat sehingga Tanda SVLK dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah. Jika tidak dimungkinkan karena ukuran produk tersebut terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut, maka dibubuhkan pada kemasan yang dipergunakan dalam memasarkan kayu dan produk kayu.
  2. Tanda SVLK dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur atau iklan di media elektronik