HAK & KEWAJIBAN
Sertifikasi PHL
(Pengelolaan hutan lestari)
Pengumuman Sertifikasi PHL
Kewajiban Pemohon
- Mengajukan surat permohonan dan mengisi aplikasi permohonan untuk disampaikan ke manajemen PT. ISE
- Menginformasikan bila terjadi perubahan ruang lingkup seperti perubahan luas atau penambahan kapasitas.
- Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PT ISE.
- Menginformasikan kepada lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
- Bersedia untuk ;
- Dilakukan evaluasi dan penilikan, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personil, dan sub kontraktor klien yang relevan
- Dilakukan audit tambahan atau audit khusus jika ada keluhan
- tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi lembaga sertifikasi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh lembaga sertifikasi sebagai menyesatkan atau tidak sah
- Mengijinkan kehadiran pengamat pada kegiatan audit
Hak Pemohon
- Memperoleh hasil kajian Permohonan dan Aplikasi
- Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
- Menerima hasil pekerjaan jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak).
- Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
- Berhak untuk dapat menggunakan Logo LPVI pada semua hasil produksi dan kemasan yang memenuhi standar penilaian LPVI yang dibuktikan dengan diterbitkannya SERTIFIKAT.