HAK & KEWAJIBAN

Kewajiban Pemohon

  • Mengajukan surat permohonan dan mengisi aplikasi permohonan untuk disampaikan ke manajemen PT. ISE
  • Menginformasikan bila terjadi perubahan ruang lingkup seperti perubahan luas atau penambahan kapasitas.
  • Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PT ISE.
  • Menginformasikan kepada lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
  • Bersedia untuk ;
CoC
      • Dilakukan evaluasi dan penilikan, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personil, dan sub kontraktor klien yang relevan
      • Dilakukan audit tambahan atau audit khusus jika ada keluhan
      • tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi lembaga sertifikasi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh lembaga sertifikasi sebagai menyesatkan atau tidak sah
      • Mengijinkan kehadiran pengamat pada kegiatan audit

Hak Pemohon

  • Memperoleh hasil kajian Permohonan dan Aplikasi
  • Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
  • Menerima hasil pekerjaan jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak).
  • Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Berhak untuk dapat menggunakan Logo LPVI pada semua hasil produksi dan kemasan yang memenuhi standar penilaian LPVI yang dibuktikan dengan diterbitkannya SERTIFIKAT.

Kewajiban dan Hak Pemohon, atau Para Pihak terkait sertifikasi LPVI secara detail dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sertifikasi pada setiap skema sertifikasi “.