ISPO, Jalan Menuju Pemain Global

Pemerintah pada level kebijakan telah mengadopsi perkebunan sawit berkelanjutan sebagaimana dimuat dalam UU No. 18 Tahun 2004, yang kemudian diganti dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kemudian dalam implementasinya tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang menetapkan ISPO bersifat mandatori alias wajib. Regulasi tersebut digantikan oleh Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Sebelumnya, perkebunan sawit Indonesia secara sukarela telah mengadopsi prinsip-prinsip perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak tahun 2004.

Untuk lebih memperkuat dan mengintegrasikan antar sektor yang berkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Peraturan Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). 

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) tahun 2019-2024 sebagai bagian dari tata kelola perkebunan sawit. Tujuan RAN-KSB tersebut adalah meningkatkan kapasitas dan kapabilitas petani sawit, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru dan terbarukan, meningkatkan diplomasi sawit, dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.

Tata kelola perkebunan sawit Indonesia berkelanjutan (ISPO) merupakan pengintegrasian pelaksanaan tata kelola mulai dari level kebijakan, industri dan level usaha perkebunan. Secara umum, ISPO terdiri dari tujuh prinsip. Ketujuh prinsip ISPO pada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020, lebih komprehensif untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, perluasan ISPO sepanjang rantai pasok minyak sawit, meningkatkan keberterimaan dan daya saing produk sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun pasar global, serta turut berkontribusi dalam penurunan emisi GRK.

Prinsip dan tujuan penguatan ISPO tersebut telah mengakomodir dan bersinergi dengan komitmen global dalam rangka pembangunan berkelanjutan seperti SDGs dan Paris Agreement, termasuk Nationally Determined Contributions (NDCs).

Sumber: GAPKI

(MZ)

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Artikel Terbaru

Berita Terbaru