TAHAPAN & PROSES PHL

Tahapan & Proses

Pemeliharaan S-PHL dilakukan melalui kegiatan Penilikan yang dilakukan selama masa berlakunya S-PHL, dilaksanakan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali , atau 18 (delapan belas) bulan sekali ,hasilnya dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-PHL.

Audit Khusus dilakukan untuk memverifikasi kembali, apabila :

  1. Rekomendasi dari Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding terkait keluhan dari Pemantau Independen (PI) atas kinerja Auditee.
  2. Data dan informasi dari pemerintah atau pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa Auditee tidak memenuhi lagi persyaratan PHPL sesuai standar yang berlaku.
  3. Keperluan untuk mengaktifkan kembali pembekuan sertifikat.