KELUHAN & BANDING

Keluhan

Keluhan adalah ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari individu dan/atau pihak lembaga Pemantau Independen (PI) atau LSM/NGO, Lembaga Sertifikasi, KAN, Instansi terkait skema sertifikasi (pemerintah pusat/pemerintah daerah), stakeholder lain terkait dengan sertifikasi dan auditee kepada PT. Intishar Sadira Eshan.

Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu, disampaikan secara tertulis kepada PT. Intishar Sadira Eshan atau ke alamat email :

ispo.ptise@gmail.com dan/atau adminise@ptise.co.id,

Kelengkapan laporan pengaduan keluhan atau banding sekurang-kurangnya berisi :

  • Surat Pengaduan, yang berisi identitas yang mengajukan keluhan, yang memuat informasi nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubingi atau alamat e-mail dan ditanda-tangani oleh yang mengajukan keluhan.
  • Materi keluhan yang disertai bahan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Usulan cara penyelesaian permasalahan.

Penyelesian Keluhan harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyelesaian keluhan.

Banding

Banding (gugatan) adalah permintaan secara tertulis dari pengaju keluhan atas ketidakpuasan terhadap hasil keputusan penyelesaian keluhan dari PT. ISE.

Pengaju keluhan mengajukan banding kepada Komite ISPO untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan tersebut.

Lamanya waktu Komite Banding ISPO harus menyelesaikan disesuailan dengan tata waktu yang berlaku di Komite ISPO sejak diterimanya permohonan gugatan. Dan keputusan Komite ISPO bersifat final dan mengikat.