MERK DAGANG

Merk Dagang

Logo ISPO adalah merupakan tanda/gambar yang dibubuhkan pada kebun, tangki (tangki timbun, tangki pengangkutan), dan produk CPO, PKO serta produk ikutan/sampingan kelapa sawit, sebagai jaminan bahwa usaha perkebunan kelapa sawit telah memenuhi Prinsip dan Kriteria ISPO

  1. Bentuk, Ukuran dan Warna Logo ISPO
  • Persyaratan bentuk, ukuran dan warna Logo ISPO mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 348/Kpts/OT.050/12/2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
  • Logo ISPO yang digunakan oleh auditee terdiri dari Logo ISPO Segregasi atau Logo ISPO Mass Balance tergantung dari kebutuhan auditee.

Keterangan :

Segregation:Bahan baku TBS 100 % bersertifikat ISPO
Mass Balance:Bahan baku TBS >30 % bersertifikat ISPO
   
 LS:Lembaga Sertifikasi
ISPO:Indonesian Sustainable Palm Oil
XXX:nomor akreditasi yang diterbitkan oleh KAN
IND:Indonesia

2. Persyaratan dan Permohonan Lisensi Merek Dagang ISPO

a. Auditee yang telah mendapatkan sertifikat ISPO berhak untuk mencantumkan logo ISPO.

b. Sistem sertifikasi ISPO memberikan hak/sub-lisensi penggunaan logo ISPO kepada Auditee melalui “Perjanjian Penggunaan Logo ISPO”

3. Peraturan Penggunaan Merek Dagang ISPO oleh Auditee

a. Auditee memperoleh hak/lisensi dalam penggunaan logo ISPO sesuai dengan perjanjian sub-lisensi penggunaan logo ISPO antara PT ISE dengan

b. Tanda/Logo ISPO dapat dibubuhkan pada :

  1. Kebun;
  2. Unit pengolahan;
  3. Tangki (tangki pengangkutan atau tangki timbun)
  4. Produk hasil perkebunan seperti minyak sawit mentah/CPO (crude palm oil), minyak inti sawit/PKO (palm kernel oil) dan produk ikutan/samping antara lain cangkang, limbah cair/POME (palm oil mill effluent).;
  5. Dokumen administrasi seperti dokumen laporan, dokumen angkutan yang sah, faktur, kop surat, amplop dan lain-lain.

c. Auditee dapat menggunakan logo ISPO untuk tujuan promosi lainya seperti pada media publikasi/website, iklan, kemasan, dan lain-lain.

4. Ketentuan lain/sanksi penyalahgunaan Logo ISPO

Apabila ternyata terdapat auditee yang menyalahgunakan Logo ISPO diluar ketentuan yang dipersyaratkan, maka PT ISE berkewajiban untuk memberikan Surat Peringatan, dan apabila auditee tidak dapat membuktikan tindakan koreksi dan korektif akibat penyalahgunaan Logo ISPO tersebut, maka pihak PT ISE berhak untuk memutuskan dilakukan pembekuan dan atau pencabutan.