RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, ruang lingkup sertifikasi terdiri dari :

  1. Sertifikasi Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Sertifikasi Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  3. Sertifikasi Integrasi Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
layanan ispo