STANDAR & ACUAN NORMATIF
Pengumuman Sertifikasi Pariwisata
Standar & Acuan Normatif
Pelaksanaan Sertifikasi Pariwisata mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- SNI ISO/IEC 17065-1:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. (DOWNLOAD)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. (DOWNLOAD)
- Peraturan Badan Standarisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa. (DOWNLOAD)
- KAN K 08.07 Rev. 01 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata.
- KAN K 08.07.01 tanggal 14 Desember 2021 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Lingkup CHSE
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (DOWNLOAD)
- SNI 9042:2021 tanggal 23 November 2022 tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata
- ISE-42105. A Standar Usaha Agen Perjalanan Wisata
- ISE-42105.F Standar Usaha Kafe
- ISE-42105.H Standar Usaha Sanggar Seni
- ISE-42105.K Standar Usaha Panti/Rumah Pijat
Standar Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata
- Penentuan standar biaya sertifikasi usaha pariwisata dihitung berdasarkan Man Days audit yang mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, sedangkan untuk Sertifikasi SNI 9042:2021 mengacu pada PBSN Nomor 24 Tahun 2021