TAHAPAN & PROSES USAHA PARIWISATA
Pengumuman Sertifikasi Pariwisata
TAHAPAN DAN PROSES SERTIFIKASI
TAHAPAN SERTIFIKASI PARIWISATA
- Syarat Dasar: memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDUP (Tanda Daftas Usaha Pariwisata)
- Pengajuan Aplikasi: pengusaha mengajukan surat permohonan sertifikasi kepada PT ISE
- Review Dokumen: Auditor akan melakukan tinjauan terhadap dokumen dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Usaha Sesuai ruang lingkup usaha yang diajukan
- Audit Lapangan; Auditor akan melaksanakan audit keseuaian di lokasi usaha Pariwisata terkait untu memeriksa kesesuaian dokumen dengan penerapannya serta melakukan verifikasi hasil audit sertifikasi ini, Auditor akan melaporkan hasil audit yang berisi temuan dan rekomendasi.
- Penerbitan Sertifikasi; Apabila laporan hasil audit menunjukkan standar usaha pariwisata telah diterapkan dengan keseuaian dan efektif dari hasil verifikasi auditor, maka laporan akan dilanjutkan kepada reviewer dan pengambil keputusan, Hasil Keputusan yang “Memenuhi” dan dinyatakan lulus untuk dibuatkan penerbitan Sertifikat.
- Audit Pengawasan (Survailen): Merupakan bagian dari perbaikan kesinambungan dilaksanakan dalam waktu satu tahun setelah sertifikat Usaha Pariwisata diterbitkan dengan meninjau kembali pelaksanaan kesesuaian kegiatan usaha dengan standar Usaha Pariwisata yang ditetapkan