RUANG LINGKUP
Pengumuman Sertifikasi Pariwisata
Ruang Lingkup
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktifitas Usaha Pariwisata khususnya dalam peningkatan daya saing di dunia internasional serta terwujudnya quality tourism diperlukan adanya sebuah Sertifikasi Usaha Pariwisata dan ekonomi kreatif.
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
No | RUANG LINGKUP PARIWISATA | STANDAR SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA |
---|---|---|
1 | Agen Perjalanan Wisata | Permenparekraf No. 4 Tahun 2014 jo Peraturan Menteri Pariwisata No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Mneteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata |
2 | Biro Perjalanan Wisata | Permenparekraf/Kabaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (KBLI 79121) |
3 | Restoran | Permenparekraf/Kabaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (KBLI 56101) |
4 | Rumah Makan | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 12 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Rumah Makan |
5 | Jasa Boga | Permenparekraf/Kabaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (KBLI 56210) |
6 | Kafe | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 10 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kafe |
7 | Hotel | Permenparekraf/Kabaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (KBLI 55110) |
8 | Sanggar Seni | Peraturan Menteri Pariwisata No. 21 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Sanggar Seni |
9 | Gelanggang Renang | Permenparekraf/Kabaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (KBLI 93113) |
10 | Karaoke | Permenparekraf/Kabaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (KBLI93292) |
11 | Panti/Rumah Pijat | Peraturan Menteri Pariwisata No. 20 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Panti Pijat |
12 | Wisata Arung Jeram | Permenparekraf/Kabaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (KBLI93241) |
13 | Dermaga Wisata/Dermaga Marina | Permenparekraf/Kabaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (KBLI93243) |
14 | Spa | Permenparekraf/Kabaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (KBLI96122) |
15 | SNI 9042 | SNI 9042:2021 tentang kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata |