STANDAR & ACUAN NORMATIF
Sertifikasi PHL
(Pengelolaan hutan lestari)
Pengumuman Sertifikasi PHL
Standar & Acuan Normatif
Pelaksanaan Sertifikasi PHL mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi. (Download)
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.9895/MenLHK.PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
- Surat Edaran Nomor SE.1/PHL/BPPHH/HPL.3/3/2022 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi dan penilikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). (Download)
- KAN K-08.03 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Bagi Lembaga Penilai Pengelolaa Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu. (Download)
- SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. (Download)
- KAN U-03 Rev. 1 tanggal 1 Desember 2019 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional. (Download)
Standar Biaya PHL
- Peraturan menteri kehutanan Republik Indonesia P.13/Menhut-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu.
- Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia P.96/Menhut-II/2014 Tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.13/MENHUT-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu
- Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia P.1/Menhut-II/Sekjen/PHPL.1/1/2016 Tentang perubahan ke dua atas peraturan menteri kehutanan nomor P.13/MENHUT-II/2013 Tentang standar biaya kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu