Sertifikasi ISPO bertujuan memastikan keberlanjutan usaha di sektor kelapa sawit Indonesia. Sertifikasi ISPO memberikan jaminan bahwa produk dan proses produksi telah memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan. Hingga Desember 2024, terdapat 1.132 sertifikat ISPO yang telah diterbitkan. Jumlah sertifikat ISPO yang masih berlaku adalah 1.106 dengan luas 5.291.450,94 hektare. Perkebunan Besar Swasta (PBS) memiliki sertifikat berlaku terbanyak dengan luas 4.880.713,46 hektare.
Produk bersertifikasi ISPO belum sepenuhnya diterima oleh pasar dan belum ada insentif ekonomi yang signifikan. Banyak pelaku usaha tidak memiliki dokumen legal formal seperti HGU atau IUP. Kurangnya akses informasi dan pemahaman teknis tentang ISPO.
Perpres No. 16 Tahun 2025 memperluas cakupan kewajiban sertifikasi ISPO ke industri hilir dan usaha bioenergi berbasis kelapa sawit. Tantangan meliputi koordinasi lintas sektor dan heterogenitas kapasitas pelaku usaha. Solusi meliputi penyediaan pelatihan dan dukungan pembiayaan, serta penguatan infrastruktur digital. Harmonisasi dengan standar internasional seperti RSPO dan ISCC diperlukan untuk meningkatkan daya saing global. Implementasi konsisten Perpres No. 16/2025 diperlukan. Dukungan komprehensif berupa fasilitasi, pembiayaan, dan pendampingan sangat penting. Harmonisasi standar dan promosi internasional untuk pengakuan global. (MZ)