KELUHAN & BANDING

Keluhan dan Banding

Banding adalah Permintaan tertulis oleh setiap orang atau organisasi (pemohon) untuk meninjau Kembali setiap keputusan yang memengaruhi pemohon dimana pemohon menganggap keputusan yang telah diambil tersebut melanggar persyaratan atau prosedur IFCC (IFCC PD 1002 : 2021 klausul 3.1) 

Keluhan adalah Pernyataan tertulis atas ketidakpuasan (selain Banding) oleh setiap orang atau organisasi yang berhubungan dengan kegiatan IFCC (IFCC PD 1002 : 2021 klausul 3.2).

PT ISE akan memastikan bahwa pihak yang mengajukan keluhan atau banding  dibatasi hanya pada masalah-masalah yang berkaitan dengan IFCC dan atau kepatuhan terhadap persyaratan IFCC dapat menyampaikan materi keluhan atau banding yaitu berupa hasil keputusan sertifikasi, proses sertifikasi, penggunaan sertifikat & tanda sertifikasi atau merek dagang dan/atau praktek/operasi kinerja auditee yang berhubungan dengan peraturan perundangan dan/atau persyaratan sertifikasi.

Pengajuan banding yang diajukan terkait keputusan sertifikasi dilakukan selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari dari keputusan sertifikasi.

PT ISE akan menyelesaikan keluhan dan atau banding dalam rentang waktu penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan kalender sejak diterimanya pengajuan pengaduan keluhan atau banding, jika penyelesaian keluhan-keluhan tidak membutuhkan penyelidikan ke lokasi, maka Tim penyelesaian/Ad Hoc pada keadaan normal, lamanya waktu penyelesaian paling lama 3 (tiga) bulan.

PT ISE akan menyampaikan laporan ringkasan hasil penyelesaian keluhan dan atau Banding kepada Dewan PEFC atau IFCC. Laporan ringkasan keluhan atau banding sekurang-kurangnya berisi :

  1. Identifikasi pemohon/pengadu
  2. Identifikasi auditee
  3. Subjek pengaduan
  4. Ringkasan proses penanganan pengaduan
  5. Hasil resolusi/penyelesaian pengaduan