MERK DAGANG
Pengumuman Sertifikasi SFM
Merk Dagang
Merek dagang IFCC adalah symbol/tanda yang mewakili identitas visual IFCC. Merek dagang ini terdaftar dan milik IFCC yang terdiri dari ;
- Inisial IFCC, dan ;
- Logo IFCC berupa sebuah pohon rindang yang berdiri tegak dengan 3 (tiga) cabang pada batang utama, dan 3 (tiga) lengkungan daun. Logo IFCC harus selalu digunakan dalam label IFCC
Merek dagang IFCC adalah sebagai berikut ;
Logo IFCC dapat digunakan oleh pemohon (pemegang sertifikat) dalam kombinasi dengan tanda individu atau kolektif.
Untuk aturan terkait penggunaan logo IFCC, silakan pemohon merujuk kepada dokumen IFCC ST, 1003:2021 : “IFCC Trademarks Rules – Requirements (Aturan Merek Dagang IFCC – Persyaratan).
Indonesian Forestry Certification Cooperation adalah suatu organisasi nirlaba yang didirikan pada tanggal 9 September 2011. IFCC bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia, melalui penerapan sertifikasi kehutanan yang memenuhi tolok ukur pengelolaan hutan lestari PEFC. Standar pengelolaan hutan lestari IFCC disahkan oleh PEFC.
IFCC telah secara resmi menjadi National Governing Body PEFC di Indonesia sejak November 2012, dan pada 1 Oktober 2014 skema sertifikasi IFCC telah secara resmi mendapatkan endorsement dari PEFC Council.
Sertifikasi SFM IFCC adalah Sertifikasi hutan yang memadukan mekanisme penting untuk memverifikasi sekaligus mempromosikan pengelolaan hutan lestari yang mempertimbangkan kemanfaatan lingkungan, sosial dan ekonomi hutan…(https://www.ifcc-ksk.org/)