HAK & KEWAJIBAN

Kewajiban Pemohon Sertifikasi

  • Menunjuk satu atau lebih manajemen representative yang bisa dihubungi setiap saat yang bersifat akomodatif terhadap kehadiran auditor dalam proses sertifikasi ;
  • Menginformasikan kepada lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi ;
  • Bersedia untuk ;
    • Dilakukan audit, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personil, dan sub kontraktor klien yang relevan;
    • Dilakukan audit tambahan atau audit khusus jika diperlukan.
  • Membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi ;
  • Menyelesaikan keluhan atau banding yang disebabkan oleh pemohon maka biaya penyelesaian keluhan atau banding tersebut akan ditanggung oleh pemohon ;
  • Dalam hal terjadi pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, pemohon wajib menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun yang terkait SERTIFIKAT yang telah dterbitkan oleh PT ISE dan mengijinkan PT ISE mengambil langkah-langkah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam skema sertifikasi ;
  • Selama jangka waktu berlakunya SERTIFIKAT , harus tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, dan jika ada tindakan yang melawan hukum maka SERTIFIKAT akan dibekukan, dicabut atau dikurangi ruang lingkup sertifikasinya ;
  • Apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, maka dokumen harus direproduksi secara keseluruhan sebagaimana telah ditetapkan dalam skema sertifikasi ;
  • Melaporkan segala perubahan yang mempengaruhi sistem manajemen yang dijalankan oleh Pemohon kepada PT ISE, berkaitan dengan ;
    • Legalitas dan kepemilikan,
    • Organisasi dan manajemen,
    • Lingkup operasi sistem manajemen,
  • Mengijinkan kehadiran pengamat pada kegiatan audit ;

  • Klien selalu memenuhi persyaratan standar sertifikasi, termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PT ISE ;

  • Membayar penuh biaya pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian ini sesuai dengan tahapannya tanpa dipengaruhi oleh hasil penilaian akhir ;

Hak Pemohon

  • Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PT ISE secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan.
  • Menerima hasil pekerjaan (Laporan hasil audit) dan ketentuan yang telah disepakati.
  • Mengajukan banding atas hasil keputusan sertifikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Hak menggunakan merek dagang PEFC-IFCC setelah menandatangani kontrak perjanjian penggunaan merek dagang PEFC