MERK DAGANG

Merk Dagang

PT Intishar Sadira Eshan mengatur Beberapa ketentuan dalam hal implementasi penerapan sertifikat dan Penggunaan Merek dagang pada produk dan atau hasil  mengacu kepada hal-hal sebagai beriku :

  1. Implementasi penerapan Sertifikat dan penggunaan Logo atau Merk dagang pada produk dan atau hasil produk secara terus menerus dilakukan pada saat penilikan berkala dan atau atas informasi yang diterima PT Intishar Sadira Eshan apabila diduga terjadi penyalahgunaan. 
  2. Pemastian implementasi penggunaan Logo dan atau merek dagang diverifikasi oleh auditor yang di tunjuk pada saat pembentukan tim audit
  3. Apabila ternyata terdapat auditee yang menyalahgunakan Sertifikat dan atau logo (merek dagang) diluar ketentuan yang dipersyaratkan, PT ISE berkewajiban untuk memberikan  Surat Peringatan dan apabila auditee tidak dapat membuktikan Tindakan koreksi dan korektif akibat penyalahgunaan sertifikat dan atau logo tersebut PT ISE memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan dan pencabutan

Adapun ketentuan penggunaan Merek Dagang PEFC CoC  merujuk kepada standar PEFC ST 2001:2020, dengan bentuk Logo / merek dagang sebagai berikut ;

PEFC black

Atau

PEFC Color