TAHAPAN & PROSES COC

Tahapan & Proses PEFC – CoC

  1. Calon Klien/Pemohon  mengajukan SURAT PERMOHONAN  dan mengisi APLIKASI SERTIFIKASI COC Kepada PT ISE yang ditujukan kepada Direktur Utama, melalui Divisi Sertifikasi Hutan dan Kebun, Surat Permohonan dan Aplikasi akan dilakukan kajian sekurang-kurangnya selama 7 hari sejak permohonan diterima;
  2. Apabila Aplikasi Permohonan disetujui, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) terkait hak dan kewajiban antara PT ISE dan Pemohon;
  3. Selain Dokumen Persyaratan yang harus dilampirkan pada Surat Permohonan, Pihak PT ISE akan meminta Data dan Dokumen Audit sebagai bahan untuk proses Audit Tahap I;
  4. Proses Audit Tahap I dengan melakukan verifikasi data dan dokumen persyaratan legalitas dan lain-lainya. Pelaksanaan Audit Tahap I selambat-lambatnya selama 90 Hari atau 3 Bulan.
  5. Setelah dilakukan verifikasi, direview dan pengambilan keputusan hasil  audit Tahap I. Apabila lulus, maka proses sertifikasi dapat dilanjutkan ke tahap audit Lapangan (Audit Tahap II), dan apabila terdapat ketidaksesuaian auditee diberikan kesempatan untuk perbaikan selama 1 tahun sampai ketidaksesuain diselesaikan sebelum dilaksanakannya audit surveillan;
  6. Manajemen PT ISE melakukan Publikasi dan Rencana Audit Tahap II sekurang-kurangnya 14 Hari sebelum proses audit lapangan dilaksanakan melalui web PT ISE.
  7. Audit Tahap II (Audit Lapangan), lama hari audit kurang lebih 2 hari tergantung pada ruang lingkup yang diaudit. Pelaksanaan audit tahap II meliputi  :

           –  Rapat pembukaan (opening meeting); 

           – Pengumpulan bukti audit melalui review informasi yang didokumentasikan, pemeriksaan lapangan dan wawancara;

           – Diakhiri dengan rapat penutupan (closing meeting).

  1.   Apabila hasil audit terdapat temuan ketidaksesuaian, maka auditee diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 6 bulan sampai ketidaksesuaian tersebut diselesaikan
  2.  Tim audit membuat laporan hasil audit Tahap II. Kemudian dilakukan proses review terhadap Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Reviewer. Selanjutnya dilakukan proses Pengambilan Keputusan selambat-lambatnya selama 30 Hari sejak closing meeting.
  3. Hasil dari tahapan Pengambilan Keputusan berupa Hasil Keputusan Sertifikasi dapat berupa Kelulusan dengan diterbitkannya Surat Keputusan disertai pemberian Sertifikat dan/atau Ketidaklulusan dengan pembatasan pemberian sertifikat
  4. Hasil Keputusan Sertifikasi dan Pemberian Sertifikat dipublikasikan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah keputusan sertifikasi ditetapkan.