STANDAR & ACUAN NORMATIF

Standar & Acuan Normatif

Pelaksanaan Sertifikasi ISPO mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Untuk menilai konsistensi dan kesesuaian dari setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan standar sebagai acuan yaitu :

  1. ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa 

2. SNI ISO/IEC 19011:2018 Panduan Audit Sistem Manajemen.

3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, tanggal 13 Maret 2020.
Download

4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, tanggal 24 November 2020. 
Download

a. Lampiran 1. Prinsip dan Kriteria ISPO untuk (IUP-I/Integrasi ) Perusahaan Perkebunan yang melakukan Usaha Budidaya Perkebunan dan Terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan ;  IUP-B (Usaha Budidaya Perkebunan); dan IUP-P (Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan).
Download

b. Lampiran 2.  Prinsip dan Kriteria ISPO untuk Usaha Pekebun
Download

5.  Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 348/Kpts/OT.050/12/2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;

6.    KAN K-08.08 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), tanggal terbit 05 Juli 2021.