HAK & KEWAJIBAN
Pengumuman Sertifikasi Pariwisata
Kewajiban Pemohon
- Mengajukan surat permohonan dan mengisi aplikasi permohonan untuk disampaikan ke manajemen PT ISE
- Menginformasikan bila terjadi perubahan ruang lingkup
- Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PT ISE
- Menginformasikan kepada Lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dpat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi
- Bersedia untuk:
- Dilakukan evaluasi dan survailen, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personil dan sub kontraktor klian yang relevan
- Dilakukan audit tambahan atau audit khusus jika ada keluhan
- Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi Lembaga sertifikasi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh Lembaga sertifikasi sebagai menyesatkan atau tidak sah
- Mengijinkan kehadiran pengamat pada kegiatan audit
Hak Pemohon
- Memperoleh hasil kajian Permohonan dan Aplikasi
- Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan
- Menerima hasil pekerjaan jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak)
- Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku
- Berhak untuk menggunakan Logo sertifikasi pada media promosi, interior atau bangunan, website, kop surat, amplop, kartu nama atau hal lainnya yang relevan.