HAK & KEWAJIBAN

Kewajiban Pemohon

  • Mengajukan surat permohonan dan mengisi aplikasi permohonan untuk disampaikan ke manajemen PT ISE
  • Menginformasikan bila terjadi perubahan ruang lingkup
  • Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PT ISE
  • Menginformasikan kepada Lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dpat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi
  • Bersedia untuk:
1
    • Dilakukan evaluasi dan survailen, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personil dan sub kontraktor klian yang relevan
    • Dilakukan audit tambahan atau audit khusus jika ada keluhan
    • Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi Lembaga sertifikasi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh Lembaga sertifikasi sebagai menyesatkan atau tidak sah
    • Mengijinkan kehadiran pengamat pada kegiatan audit

Hak Pemohon

  • Memperoleh hasil kajian Permohonan dan Aplikasi
  • Menolak atau menyatakan keberatan atas Auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, lengkap dengan alasan penolakan dan disampaikan pada awal pelaksanaan verifikasi dan penilaian lapangan
  • Menerima hasil pekerjaan jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak)
  • Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya Keputusan Sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku
  • Berhak untuk menggunakan Logo sertifikasi pada media promosi, interior atau bangunan, website, kop surat, amplop, kartu nama atau hal lainnya yang relevan.